Cabut Izin PT GKP yang Rusak Alam & Hilangkan Pencaharian Warga di Pulau Wawonii

Cabut Izin PT GKP yang Rusak Alam & Hilangkan Pencaharian Warga di Pulau Wawonii
Alasan pentingnya petisi ini

Sejak April 2019 masyarakat Pulau Wawonii terus mengalami ancaman dari hadirnya perusahaan tambang nikel yang membongkar lahan-lahan mereka.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi memang pernah mencabut dan membekukan izin-izin perusahaan yang bermasalah dan hendak beroperasi di Pulau Wawonii. Tetapi sayang usianya tidak berlangsung lama, sang Gubernur kembali membuka ruang kepada salah satu perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) untuk beroperasi.
Setelah mendapat izin, alat-alat berat mulai bergerak masuk menyerobot lahan warga, lalu merobohkan pohon dan tanaman mereka. PT Gema Kreasi Perdana begitu leluasa bergerak, karena mereka mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Ini yang ramai di medsos, terlihat orang PT GKP dan kepolisian mengancam akan menangkap warga. Link video On Youtube
Tapi, Masyarakat desa hampir tidak bisa berbuat apa-apa, mereka terus di intimidasi dan mendapat perlakuan kasar dari pihak perusahaan dan aparat. Sejak itu, masyarakat Wawonii tidak lagi dapat hidup nyaman dan terus mengalami teror.
Kamis 3 Maret 2022, PT GKP kembali masuk menyerobot lahan milik warga Pulau Wawonii. Masyarakat lagi-lagi berhadapan dengan pihak tambang dan puluhan aparat personil kepolisian, serta beberapa oknum masyarakat yang diduga pro terhadap perusahaan tambang. Mereka coba melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Roko-roko raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, kabuapten Konawe Kepulauan.
Sejak PT GKP hadir, nelayan di pesisir kesulitan cari ikan, karena pelabuhan untuk tambang. Terumbu karang rusak, air laut tercemar akibat limbah nikel. Kini nelayan mulai khawatir dengan ekonomi rumah tangga mereka. Profesi nelayan yang dilakoni selama ini kian terancam. Dulu, nelayan bisa hasilkan jutaan rupiah per hari, kini menurun drastis. Ini juga berdampak ke perempuan nelayan. Perempuan di Wawoni juga terpaksa ikut kerja cari uang tambahan.
Bahkan sejak hadirnya PT GKP, konflik antar warga jadi muncul. Kami menduga PT GKP sengaja membuat konflik agar ada warga yang terkesan mendukung PT GKP. Kini kerukunan dan silaturahmi di pulau kecil kami jadi rusak gara-gara PT GKP.
Meski masalah ini jelas terlihat, pemerintah masih diam saja. Karena itulah kami membuat petisi ini, agar suara kami didengar dan pemerintah pusat tahu apa yang terjadi di pulau Wawoni. Padahal Walhi Sulawesi Tenggara telah merekam banyak catatan hitam dari praktik pertambangan selama ini, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Aktivitas pertambangan telah berkontribusi besar atas kerusakan bentang alam serta merampas ruang hidup masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.
Maka dengan ini, Walhi Sulawesi Tenggara secara tegas meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gema Kreasi Perdana dengan IUP Nomor 83 Tahun 2010.
Hal tersebut telah sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, tertanggal 7 Februari 2022 yang menyebutkan bahwa PT Gema Kreasi Perdana termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapat sanksi administratif berupa penghentian sementara aktivitas, karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kami juga meminta aparat kepolisian (Polda Sultra) untuk bersikap profesional dan menjalani prinsipnya, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan malah mengawal orang tambang untuk menangkap masyarakat.
Dukung petisi ini ya teman-teman. Pulau kami sangatlah kecil, dan harusnya tidak boleh dibuat jadi wilayah tambang (sesuai (Perda) No.9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2038). #SaveWawonii
Salam,
Walhi Sulawesi Tenggara
Pengambil Keputusan
- Ali MaziGubernur Sulawesi Tenggara