Perangkat Desa Juga Manusia

Perangkat Desa Juga Manusia

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Erwin Susandi memulai petisi ini kepada Gubernur Lampung dan

Pilkades adalah suatu agenda rutin yang dilakukan setiap 6 tahun sekali, Pilkada sikka merupakan pesta rakyat harusnya di desa-desa yang melaksanakan Pilkades, sebagai wujud demokrasi yang ada di pedesaan dibalik kemeriahan Pilkades banyak sekali penderitaan-penderitaan yang dirasakan oleh teman-teman perangkat desa karena imbas dari Pilkades, mengakibatkan banyak perangkat desa yang diberhentikan secara non prosedural atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Pemberhentian perangkat desa adalah sesuatu yang sangat unik sekali yang masih banyak kita saksikan setelah pelaksanaan pilkades padahal sudah sangat jelas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Mendagri yang yang terbaru adalah Permendagri 67 tahun 2017 yang mengatur tentang cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tadi masih banyak kita saksikan perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan aturannya tersebut di atas.

Mengingat hal ini kami Persatuan Perangkat Desa Indoesia (PPDI) Kabupaten Lampung Utara mengharapkan kepada bapak Gubernur Lampung, bapak Bupati Kabupaten Lampung Utara, bapak ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara ,INSPEKTORAT Kabuaten Lampung Utara untuk lebih mengawasi dan menjamin hak-hak perangkat desa terutama tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, mengingat tahun 2021 ini Kabupaten Lampung Utara akan mengadakan Pilkades serentak dan kami berharap tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa non-prosedural yang terjadi pasca Pilkades.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dengan 100 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!