Gerakan Anti Bullying

Gerakan Anti Bullying
Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan
yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang
yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk
menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Sejauh ini kita
mengenal 4 jenis bullying, yaitu: Bullying Verbal, Bullying Fisik,
Bullying Relasional, dan Cyber Bullying. Pelaku bullying sering kali
mengintimidasi fisik,verbal,dan sosial korban. Sehingga korban
mengalami banyak tekanan dari segala sisi, jadi tidak bisa
melaporkan kepada pihak berwajib. Korban yang dimaksud adalah anak-anak usia sekolah. Terkadang juga guru-guru sekalipun dan pengguna dunia maya.
Tujuan dari petisi ini adalah untuk mengurangi kasus bullying di
Indonesia, terutama di sekolah dan di cyber melalui program
kampanye Gerakan Anti Bullying yang dijalankan. Karena bullying
merupakan suatu perilaku yang sangat tidak terpuji.
Dengan pemaparan solusi yang jelas yaitu memberikan sosialisasi tentang bahaya yang disebabkan oleh tindak bullying bagi fisik dan psikologi seseorang. Menetapkan hukum-hukum atau pasal-pasal dalam lingkungan sekolah maupun dunia maya yang dapat membuat pelaku bullying jera. Penanganan menggunakan intervensi pemulihan sosial (rehabilitasi) Merupakan proses intervensi yang memberikan gambaran yang jelas kepada pembully bahwa tingkah laku bully adalah tingkah laku yang tidak bisa dibiarkan terjadi.