500

500

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
ekis 18b memulai petisi ini kepada tugas petisi dan

Mewaspadai “Penumpang Gelap” Liberalisme Seks di Balik RUU PKS
 31 Januari 2019 Feminis, Feminisme, Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Dalam RUU PKS ini secara sengaja dan terencana digunakan terminologi kekerasan seksual, bukan terminologi kejahatan seksual. Berangkat dari istilah “kekerasan” tersebut, berdampak pada definisi tentang hal yang disebut kekerasan, dan yang tidak mengandung kekerasan.


Oleh: Luky B. Rouf*

MuslimahNews, FOKUS — Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Januari 2016, DPR setuju bahwa RUU ini masuk dalam bahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Ditargetkan sebenarnya ketok palu tahun 2018 yang dibahas oleh Komisi VIII yang menangani bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Namun, karena masih tarik ulur dan pro-kontra, akhirnya hingga 2018 berakhir, RUU itu belum dibahas lagi. Hal ini yang membuat kaum feminis (mazhab radikal) bernafsu mendorong legislatif untuk membahas di 2019, harapannya agar bisa disahkan presiden sebelum pemerintahan ini berganti rezim.

Dasar yang digunakan kaum feminis bernafsu mendorong RUU PKS karena tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan “Catatan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017” yang dihimpun Komnas Perempuan, angka kekerasan seksual di ranah privat/personal menempati posisi tertinggi kedua, di bawah kekerasan fisik.

Persentasenya pun cukup besar, yakni 31 persen dari seluruh laporan masuk, atau sebanyak 2.979 kasus. Yang memprihatinkan, bentuk kekerasan seksual di ranah pribadi paling banyak dilakukan oleh orang terdekat yang masih memiliki hubungan darah (inses) dengan 1.210 laporan.

Pelaku kekerasan seksual di ranah personal pun beragam, antara lain: pacar (1.528 kasus), ayah kandung (425), paman (322), ayah tiri (205), suami (192), dan pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Di ranah publik, kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh teman (1.106 kasus), tetangga (863), orang lain (257), orang tidak dikenal (147), guru (125), atasan kerja (54), tokoh agama (12), dan tokoh masyarakat (2).

Sementara, menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah laporan yang masuk tak pernah kurang dari 100 laporan sejak 2011. Hingga September 2018 saja, jumlah korban kekerasan seksual anak yang dicatat KPAI mencapai 115 kasus. Belum lagi laporan tentang anak sebagai korban prostitusi anak dan anak sebagai korban eksploitasi seks komersial anak, yang masing-masing mencapai 81 kasus dan 49 kasus.

Berangkat dari kasus yang sama, bermula juga dari kepeduliaan terhadap interaksi sosial yang ada di masyarakat, maka kita juga tidak setuju atau prihatin terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang selama ini terjadi. Namun, kita juga harus waspada upaya kaum liberalis dan feminis untuk menunggangi RUU P-KS ini agar bisa sah menjadi UU, yang justru membuat masyarakat kita kian liberal dalam berinteraksi, dan yang lebih dikhawatirkan RUU ini malah akan melegalkan liberalisme seks itu sendiri.

Titik Kritis Paradigmatik

Dalam RUU PKS dirumuskan 9 (sembilan) jenis tindak pidana yang disebut sebagai “Kekerasan Seksual” meliputi: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Bab V pasal 11, RUU PKS.

Sepertinya beberapa ruang lingkup tersebut tidak nampak ada problematikanya, sehingga jika orang awam membacanya tidak mendalam, apalagi jika dibangun argumentasi “demi melindungi perempuan” maka akan cenderung setuju dengan RUU P-KS ini. Padahal sejatinya, ada beberapa kesalahan atau titik kritis yang cukup paradigmatik (mendasar) terkait RUU PKS ini, di antaranya:

§  Pertama, kritis paradigmatik tentang definisi “Kekerasan seksual”

RUU tersebut menggunakan frasa dan narasi “kekerasan seksual”. Jika ditilik dari sisi terminologi, maka penggunaan istilah tersebut akan sangat jelas mereduksi makna “zina” yang sesungguhnya. Sebab, mafhum mukhalafah alias azas contrarios (pemahaman terbalik, red.), jika perbuatan seksual dari sembilan rumusan tadi, misalnya penggunaan kontrasepsi atau perilaku aborsi, tidak bisa disebut kekerasan perkosaan jika asasnya suka sama suka, alias tidak ada paksaan ataupun kekerasan.

§  Kedua, kritis paradigmatik, tentang “bias gender liberalis”

Pengusung ide untuk disegerakannya RUU PKS sah ini adalah kaum feminis, yang sudah pasti membawa ide liberalisme. Padahal, selama ini diskursus tentang feminisme dalam pandangan Islam sudah bertebaran, karena memang ada kesalahan fundamental dan paradigmatik dari gerakan feminisme (apapun mazhabnya), yakni penyetaraan gender.

Sehingga, ketika ada upaya mengegolkan RUU PKS ini dari kaum feminisme, maka sejatinya tidak akan jauh-jauh arahnya pada kesetaraan gender yang berujung liberalisme seksual wa bil khusus kaum hawa.

§  Ketiga, kritis paradigmatik tentang narasi opini “mendukung kekerasan seksual”

Karena pengusung ide RUU PKS adalah kaum feminisme, maka jika ada yang menolak RUU tersebut tentu akan dibangun sebuah narasi opini bahwa seakan-akan lawannya sebagai pendukung kekerasan seksual. Apalagi jika diketahui lawannya beropini adalah kaum laki-laki.

Pembangunan narasi opini seperti itu telah menjadi sebuah kewajaran, bahkan keharusan jika dimaksud membungkam lawan opininya. Meskipun sebenarnya tidak selalu berlaku hal bahwa jika pilihanmu tidak A, berarti pilihanmu B, padahal ada pilihan C. Bukan sebagai “win-win solution“, melainkan sebagai sebuah pilihan mendasar, mengakar, dan menuntaskan, dan pilihan ini adalah dienul Islam yang kaffah.

Pasal-pasal Krusial

Secara normatif, pasal demi pasal dalam RUU PKS juga perlu ada yang secara tajam dikritisi karena mengandung pasal krusial dan patut dicurigai akan diarahkan kepada liberalisme seksual. Beberapa di antaranya:

Pasal 6 tentang Bab Pencegahan, ayat 1 huruf a, yang isinya memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, nonkurikulum, dan/atau ekstrakurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dikritis terkait jika pasal ini diimplementasikan. Pertama, tentang metode ajar; alih-alih mengajarkan tentang edukasi seks, malah justru memberi panduan anak-anak kita untuk berperilaku seks bebas.

Kedua, tentang studi empiris kasus pelecehan ataupun perilaku seks bebas yang selama ini sudah liberal dengan dilegalkannya alat kontrasepsi (kondom) berlabel “safe sex“. Sehingga, dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal, semakin menambah deretan angka kejahatan seksual.

Pasal 11 sampai pasal 19, di mana yang disebut kekerasan seksual jika meliputi sembilan cakupan. Yang menjadi catatan kritis adalah jika hal tersebut dilakukan dengan terpaksa dan mengandung unsur kekerasan. Jadi, jika ada seorang wanita dengan maksud memamerkan tubuhnya di muka umum maupun di media sosial dengan suka rela, tidak bisa masuk kategori kekerasan seksual.

Dengan pasal ini juga, maka hukum orang berpacaran, atau punya selingkuhan, bahkan suka dengan sesama jenis (gay, lesbi), atau berhasrat seksual dengan binatang, jika pelakunya suka sama suka, salah satu maupun salah duanya sama-sama merasa nyaman, maka tidak bisa masuk pasal kekerasan seksual.

Pasal 17, (huruf a) dalam bagian penjelasan dari pasal ini, disebut “pemaksaan perkawinan” jika ada orang tua atau anggota keluarga melakukan perkawinan anak atau kerabatnya yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Artinya, menurut RUU ini, menikah muda di bawah 18 tahun, bisa masuk dalam kategori kekerasan seksual. Apalagi jika perkawinan belum dilangsungkan, namun sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut, misal pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadwalan pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah.

Dari pasal demi pasal, sulit mendapati pasal terkait perilaku penyimpangan seksual LBGT disebut sebagai kekerasan seksual. Bahkan dengan RUU ini, perilaku LBGT bisa legal, sebaliknya bagi yang kontra alias menentang orang yang sedang berperilaku LBGT, bisa masuk pasal bentuk kekerasan seksual, jika tidak bisa menunjukkan adanya unsur paksaan maupun kekerasan.

Pun jika ada orang tua atau anggota keluarga yang menasihati anak atau kerabatnya yang melakukan pacaran (perzinaan), bisa dilaporkan oleh anak atau kerabatnya tersebut, karena telah mengganggu “kenyamanan” orang berperilaku seks yang suka sama suka. Sampai bila orang tua misalnya, meminta putus dengan pacarnya, lalu menikahkannya dengan orang lain, maka orang tua bisa terkena pasal pemaksaan perkawinan.

Apakah perilaku kaum nudis juga bisa legal di negeri ini jika RUU ini disahkan? Iya bisa jadi legal, jika aktivitas yang dilakukan tersebut atas kemauan sendiri, maka tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan.

Sehingga, jika dianalisis secara dampak, jika RUU ini legal, maka dampaknya akan lebih gawat dari UU Pornografi, sebab RUU ini tidak hanya melegalkan pornografi tapi juga pornoaksi, di mana bapak moyangnya bernama Liberalisme.

Teropong Islam tentang Kejahatan Seksual

Dalam RUU PKS ini secara sengaja dan terencana digunakan terminologi kekerasan seksual, bukan terminologi kejahatan seksual. Berangkat dari istilah “kekerasan” tersebut, berdampak pada definisi tentang hal yang disebut kekerasan, dan yang tidak mengandung kekerasan.

Suatu perbuatan dikategorikan kekerasan seksual jika mengandur unsur kekerasan dan paksaan. Jika tidak mengandung unsur-unsur tersebut, maka tidak bisa dikategorikan sebagai kejahatan seksual. Padahal, perilaku seksual, baik suka tidak suka, dipaksa ataupun tidak, jika itu penyimpangan seksual dan tidak berlandaskan hukum syariat, maka Islam menyebutnya sebagai kejahatan seksual.

Kejahatan seksual dalam Islam didefinisikan sebagai segala bentuk pelampiasan hasrat seksual yang dilakukan secara tidak makruf dan ilegal. Segala kejahatan itu zarimah (kriminal), termasuk di dalamnya berupa kejahatan yang bentuknya seksual, dan segala zarimah menurut Islam pasti mengandung dosa. Tidak memandang lagi dilakukan atas dasar suka sama suka maupun paksaan (baca: kekerasan). Karena memang standar Islam menghukumi sesuatu bukanlah ukuran suka atau tidak suka, bukan menggunakan standar HAM yang jelas-jelas beraroma liberalisme Barat.

Islam memiliki tata aturan tersendiri terkait pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan pelaku kebebasan atau kejahatan seksual. Berikut beberapa aturannya:

(1) Upaya pencegahan atau preventif agar tidak terjadi pelecehan seksual, kejahatan, maupun kekerasan seksual, maka Islam memiliki aturan tentang busana (pakaian) wanita ketika keluar rumah berupa hijab syar’i (Qs. An-Nur :30-31 dan QS. Al Ahzab:59).

Interaksi antara kaum pria-wanita dilarang mengandung unsur khalwat.

“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari, Muslim)

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’: 32)

(2) Interaksi yang berpotensi terjadinya pelecehan, kekerasan, hingga kejahatan seksual adalah campur baurnya kaum laki-laki dengan wanita, maka Islam mencegahnya dengan larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang pertama, dan sejelek-jeleknya adalah yang terakhir. Sedangkan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang paling jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim)

(3) Meskipun sudah menikah, berstatus suami-istri, Islam juga mewanti-wanti, bahwa hubungan seksual itu sebagai bentuk sedekah. Akan tetapi, jika sudah menikah pun Islam tidak membolehkan seorang laki-laki (suami) sembarangan dalam melakukan hubungan seksual terhadap istrinya. Seperti larangan untuk mendatangi istri dari duburnya, atau mendatanginya di saat haid.

“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda, “Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan (istrinya) di duburnya (sodomi).” (HR. Ahmad, Abu Daud, an-Nasa`i)

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluargaku.” (HR. Ibnu Majah)

“Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)

(4) Hukuman sanksi bagi pelaku zina maupun aktivitas seksual yang menyimpang seperti LBGT, inses, maupun berhubungan seks dengan hewan pun Islam sudah memiliki hukum untuk menyelesaikannya.

Larangan menikah dengan hubungan sedarah (mahram). (QS. an-Nisa: 23)

“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

“Siapa saja yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia, dan bunuh pula binatang tersebut.” (HR at-Tirmidzi, Abi Dawud, Ibni Majah).

Seorang pezina, bisa jadi seorang yang belum menikah (ghair muhshan) atau yang sudah menikah (muhshan). Apabila seorang yang merdeka, muhshan, mukallaf, tidak dipaksa berzina, maka hadd-nya (hukuman, red.) adalah dirajam sampai meninggal dunia.

Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar pezina yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (HR. Bukhari)

Dari al-Barra’ Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertemu pamanku yang sedang membawa bendera. Aku pun bertanya kepadanya, ‘Hendak ke mana engkau?’ Ia menjawab, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk mendatangi seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya setelah kematiannya, agar aku memenggal lehernya dan mengambil hartanya.’” (Ibni Majah, Abi Dawud, an-Nasa-i)

Dengan demikian, Islam diturunkan oleh Allah sudah syamil wa kamil, lengkap dan menyeluruh (QS. Al Maidah : 3). Jadi, kita tidak perlu dan tidak butuh aturan selain aturan Islam untuk mengatur hidup kita, jika kita memang orang yang beriman. (QS. Al Maidah 50). Wallahu’alam bi shawwab. []

*Aktivis Dakwah, Pemerhati Interaksi Sosial Kaum Middle Age, Inisiator Gerakan Indonesia Nikah Syar’i.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!