Dukung penyelenggaraan sertifikasi Kemenaker RI yang berkualitas


Dukung penyelenggaraan sertifikasi Kemenaker RI yang berkualitas
Masalahnya
Sertifikasi Kemenaker RI dibutuhkan bagi para tenaga kerja atau calon tenaga kerja untuk mendapatkan pengakuan atas profesi dan mendapatkan kewenangan berupa lisensi K3. Untuk mendapatkan lisensi K3 diwajibkan mengikuti pembinaan dan sertifikasi Kemenaker RI. Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai penyelenggara event, dan menggunakan tenaga pengajar yang terdiri atas akademisi, praktisi, dan/ atau regulator. Tenaga pengajar biasanya merupakan tenaga pengajar tetap di PJK3 tersebut atau ada juga tenaga pengajar lepas yang memiliki profesi lainnya, semisal sebagai dosen, guru, konsultan, atau pekerja aktiv di perusahaan lain yang memanfaatkan waktu cutinya.
Tingginya biaya pembinaan dan sertifikasi disebabkan banyaknya biaya operasional yang harus dianggarkan oleh PJK3 untuk dapat melaksanakan pembinaan dan sertifikasi, antara lain :
1. Biaya operasional dan akomodasi
2. Fee tenaga pengajar/ instruktur
3. PNBP sesuai ketetapan PP No. 41 Tahun 2023
4. Biaya lain yang ditetapkan oleh direktorat yang membidangi sertifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk pelaksanaan ujian melalui TemanK3
5. Biaya-biaya lainnya penunjang kegiatan pembinaan
Tingginya kompetisi di bidang jasa pelatihan, kenaikan pajak, dan tingginya kompetisi di kalangan PJK3 memaksa para pelaku usaha bidang jasa K3 untuk melakukan efisiensi biaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menurunkan standard pengupahan bagi tenaga pengajar. Pengurangan upah ini tentunya menjadi hal yang sangat krusial mengingat tenaga pengajar adalah sosok yang berjasa bagi kualitas lulusan/ alumni sertifikasi Kemenaker RI. Belum lagi beberapa tenaga pengajar merupakan tenaga lepas yang tidak pernah mendapatkan kepastian berupa gaji, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan tunjangan hari raya (THR). Dalam kasus terburuk apabila instruktur memberikan materi di luar kota dan mengalami kecelakaan di jalan, tidak ada jaminan siapa yang bertanggung jawab atas insiden yang menimpa para pengajar ini. Perkembangan teknologi juga menuntut pengajar berfokus untuk mengembangkan metode pengajaran dan harus mengeluarkan budget lebih untuk berinvestasi pada peralatan praktek untuk menunjang pelaksanaan pelatihan.
Dengan adanya kenaikan pajak, beban hidup para pengajar ini juga turut meningkat, seharusnya ada kenaikan dari segi pengupahan, namun sebaliknua, beberapa PJK3 justru menurunkan upah pengajar demi menekan biaya operasional.
Kami, para pengajar menuntut Kepada Yth. Dirjen yang membidangi Sertifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk , antara lain :
- Menurunkan biaya birokrasi yang memberatkan para pengusaha jasa K3 sehingga membuat biaya ke customer menjadi melambung tinggi ;
- Membuat aturan yang mengatur, antara lain : status kepegawaian para pengajar, standard pengupahan (bisa menggunakan referensi dari INKINDO), dan fasilitas lainnya yang harus disediakan. Apabila diperlukan dapat difasilitasi untuk dibentuk asosiasi khusus yang bisa mewakili aspirasi para pengajar;
- Memberikan edukasi bagi para pengusaha yang menggunakan jasa ini agar harga pasar dapat stabil dan tidak terjadi perang harga yang menyebabkan para pengajar menjadi korbannya;
- Merangkul para pengajar, melakukan pembinaan dan penyetaraan kompetensi bagi para pengajar untuk meningkatkan kualitas para pengajar dan melakukan seleksi agar tidak terdapat pengajar yang tidak memenuhi kualifikasi namun bisa menjadi pengajar di Sertifikasi Kemenaker RI. Para pengajar adalah partner dan rekanan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, berkat jasa mereka lulusan sertifikasi RI mampu bekerja dengan aman di tempat kerjanya.
Semoga dengan dipenuhinya tuntutan tersebut para pengajar mampu berfokus pada metode-metode pengajaran yang baru, lebih komunikatif, lebih edukatif, dan memiliki dampak yang positif terhadap kualitas pengajaran dan kualitas alumni dari Sertifikasi Kemenaker RI. Pengajar di Kementrian RI juga harus bisa lebih dekat dengan para regulator karena sejatinya para pengajar ini secara tidak langsung adalah agent of change terhadap setiap produk hukum yang diciptakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI sehingga para pelaku usaha dapat mematuhi setiap aturan yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk dapat bekerja lebih aman dan sehat.
Bagi kalian yang peduli dengan isu ini, mari bersama-sama isi petisi ini agar dapat dilihat oleh para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait dan memberikan pengaruh bagi tenaga kerja yang profesional dan berbudaya K3 di Indonesia kita tercinta...
Salam Edukasi <3
48
Masalahnya
Sertifikasi Kemenaker RI dibutuhkan bagi para tenaga kerja atau calon tenaga kerja untuk mendapatkan pengakuan atas profesi dan mendapatkan kewenangan berupa lisensi K3. Untuk mendapatkan lisensi K3 diwajibkan mengikuti pembinaan dan sertifikasi Kemenaker RI. Kegiatan pembinaan dilaksanakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagai penyelenggara event, dan menggunakan tenaga pengajar yang terdiri atas akademisi, praktisi, dan/ atau regulator. Tenaga pengajar biasanya merupakan tenaga pengajar tetap di PJK3 tersebut atau ada juga tenaga pengajar lepas yang memiliki profesi lainnya, semisal sebagai dosen, guru, konsultan, atau pekerja aktiv di perusahaan lain yang memanfaatkan waktu cutinya.
Tingginya biaya pembinaan dan sertifikasi disebabkan banyaknya biaya operasional yang harus dianggarkan oleh PJK3 untuk dapat melaksanakan pembinaan dan sertifikasi, antara lain :
1. Biaya operasional dan akomodasi
2. Fee tenaga pengajar/ instruktur
3. PNBP sesuai ketetapan PP No. 41 Tahun 2023
4. Biaya lain yang ditetapkan oleh direktorat yang membidangi sertifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk pelaksanaan ujian melalui TemanK3
5. Biaya-biaya lainnya penunjang kegiatan pembinaan
Tingginya kompetisi di bidang jasa pelatihan, kenaikan pajak, dan tingginya kompetisi di kalangan PJK3 memaksa para pelaku usaha bidang jasa K3 untuk melakukan efisiensi biaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menurunkan standard pengupahan bagi tenaga pengajar. Pengurangan upah ini tentunya menjadi hal yang sangat krusial mengingat tenaga pengajar adalah sosok yang berjasa bagi kualitas lulusan/ alumni sertifikasi Kemenaker RI. Belum lagi beberapa tenaga pengajar merupakan tenaga lepas yang tidak pernah mendapatkan kepastian berupa gaji, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, dan tunjangan hari raya (THR). Dalam kasus terburuk apabila instruktur memberikan materi di luar kota dan mengalami kecelakaan di jalan, tidak ada jaminan siapa yang bertanggung jawab atas insiden yang menimpa para pengajar ini. Perkembangan teknologi juga menuntut pengajar berfokus untuk mengembangkan metode pengajaran dan harus mengeluarkan budget lebih untuk berinvestasi pada peralatan praktek untuk menunjang pelaksanaan pelatihan.
Dengan adanya kenaikan pajak, beban hidup para pengajar ini juga turut meningkat, seharusnya ada kenaikan dari segi pengupahan, namun sebaliknua, beberapa PJK3 justru menurunkan upah pengajar demi menekan biaya operasional.
Kami, para pengajar menuntut Kepada Yth. Dirjen yang membidangi Sertifikasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk , antara lain :
- Menurunkan biaya birokrasi yang memberatkan para pengusaha jasa K3 sehingga membuat biaya ke customer menjadi melambung tinggi ;
- Membuat aturan yang mengatur, antara lain : status kepegawaian para pengajar, standard pengupahan (bisa menggunakan referensi dari INKINDO), dan fasilitas lainnya yang harus disediakan. Apabila diperlukan dapat difasilitasi untuk dibentuk asosiasi khusus yang bisa mewakili aspirasi para pengajar;
- Memberikan edukasi bagi para pengusaha yang menggunakan jasa ini agar harga pasar dapat stabil dan tidak terjadi perang harga yang menyebabkan para pengajar menjadi korbannya;
- Merangkul para pengajar, melakukan pembinaan dan penyetaraan kompetensi bagi para pengajar untuk meningkatkan kualitas para pengajar dan melakukan seleksi agar tidak terdapat pengajar yang tidak memenuhi kualifikasi namun bisa menjadi pengajar di Sertifikasi Kemenaker RI. Para pengajar adalah partner dan rekanan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, berkat jasa mereka lulusan sertifikasi RI mampu bekerja dengan aman di tempat kerjanya.
Semoga dengan dipenuhinya tuntutan tersebut para pengajar mampu berfokus pada metode-metode pengajaran yang baru, lebih komunikatif, lebih edukatif, dan memiliki dampak yang positif terhadap kualitas pengajaran dan kualitas alumni dari Sertifikasi Kemenaker RI. Pengajar di Kementrian RI juga harus bisa lebih dekat dengan para regulator karena sejatinya para pengajar ini secara tidak langsung adalah agent of change terhadap setiap produk hukum yang diciptakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI sehingga para pelaku usaha dapat mematuhi setiap aturan yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk dapat bekerja lebih aman dan sehat.
Bagi kalian yang peduli dengan isu ini, mari bersama-sama isi petisi ini agar dapat dilihat oleh para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait dan memberikan pengaruh bagi tenaga kerja yang profesional dan berbudaya K3 di Indonesia kita tercinta...
Salam Edukasi <3
48
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Januari 2025