Stop Tambak Garam di Kabupaten Malaka, NTT

Stop Tambak Garam di Kabupaten Malaka, NTT
Kegiatan tambak garam di pantai selatan kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyebabkan penggundulan hutan mangrove di wilayah kabupaten baru tersebut. Alih-alih memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, kegiatan tersebut semakin menyebabkan tergerusnya kawasan pantai dan habitat alamnya sehingga sangat riskan terhadap bencana alam. Masyarakat adat yang mendiami daerah pesisir pantai tersebut menyatakan protes dimana-mana tanpa digubris oleh pemerintah daerah kabupaten Malaka maupun pemerintah propinsi NTT. Hingga saat ini kegiatan tambak garam yang dilakukan oleh PT Inti Daya Kencana tetap berlangsung atas ijin dari pemerintah daerah setempat.
Kami meminta agar kegiatan tambak garam tersebut dihentikan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera melakukan audit lingkungan terhadap kegiatan tersebut.
Atas Nama Masyarakat Adat Rabasa Hain dan semua masyarakat adat terkait di Kabupaten Malaka, NTT
Emanuel Bria