PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) WAJIB DIPATUHI KEDUA BELAH PIHAK (SP & MANAGEMENT)

PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) WAJIB DIPATUHI KEDUA BELAH PIHAK (SP & MANAGEMENT)

Bu Menaker RI, Tolong bantu uang pensiun pekerja yang belum dibayarkan oleh pengusaha.
Sejak ditetapkan PP 35 TAHUN 2021, PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) yang masih berlaku, diabaikan oleh sebagian pengusaha. Pengusaha tidak mau membayar uang pensiun pekerja sesuai PKB, pengusaha hanya mau membayar sesuai yang diatur dalam PP 35/TH2021. PKB yang masih berlaku dilanggar, kalau pekerja melanggar PKB pasti diberikan sanksi oleh pengusaha, kalau pihak pengusaha yang melanggar PKB, pekerja/ serikat pekerja tidak mudah untuk menegur pihak pengusaha, bahkan pihak Dinas ketenagakerjaan pun tidak cepat mampu mengatasi permasalahan tersebut. Bahwa hal ini teramat sangat merugikan pihak pekerja, dikarenakan ada sejumlah pekerja yang telah pensiun tetapi belum dapat menerima uang pensiunnya karena permasalahan ini. Mirisnya lagi hal ini justru terjadi di perusahan besar, bagaimana yang terjadi diperusahan-perusahaan kecil ???? .
Sangat diharapkan Ibu Menteri Ketenagakerjaan segera turun tangan dan secepatnya menegakan keadilan untuk pekerja. Saat ini situasi sedang sulit jangan tambahkan kesulitan pekerja.