Segera Laksanakan Agenda Reforma Agraria di Kabupaten Jember

Segera Laksanakan Agenda Reforma Agraria di Kabupaten Jember

90 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dimulai
Mempetisi
dr. Hj. Faida MMR dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh PC PMII Jember

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diperjelas dengan undang-undang pokok-pokok agraria menjadi dasar setiap kebijakan-kebijakan agraria. Agenda Reforma Agraria yang menjadi visi utama yang terkandung dalam undang-undang pokok agraria, merupakan upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan penataan ulang terhadap aset dan akses kepada masyarakat. Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, menjabarkan secara lebih teknis terhadap pelaksanaan reforma agraria dari tataran nasional hingga tataran regional (kabupaten).

Menurut perpres tersebut, pemerintah kabupaten memiliki wewenang untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang memiliki tugas untuk menginventarisasi aset dan menyelesaikan konflik agraria. Selain itu, dalam RPJMD Jember 2016-2021, telah diatur kewajiban pemerintah kabupaten jember untuk menyelesaikan konflik agraria di kabupaten jember. 

Polemik penataan ruang menjadi salah satu akar permasalahan berbagai konflik agraria di kabupaten Jember, ketiadaan RDTRK Jember menyebabkan terjadinya izin pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan fungsinya.

atas dasar tersebut PC PMII Jember menuntut :

1. Segera laksanakan Reforma Agraria di Kabupaten Jember melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.

2. Segera lakukan pembentukan RDTRK Jember dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

90 telah menandatangani. Mari kita ke 100.