Kembalikan UKT Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang !

Kembalikan UKT Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang !
Alasan pentingnya petisi ini

HIDUP MAHASISWA!!!
Merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia telah berimbas kesegala lini, terutama sektor pendidikan. Himbauan terkait bekerja atau belajar dari rumah serta Social Distancing berdampak besar terhadap kegiatan perkuliahan terutama bagi sebagian besar Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang.
Berdasarkan Surat Edaran No.0317/J-18/UMP/III/2020 tentang Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang, Rektor memutuskan agar seluruh Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Palembang senantiasa turut serta berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang mewabah. Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 perkuliahan dengan cara tatap muka secara langsung di kelas ditiadakan dan diganti dengan cara sistem daring (online).
Saat ini kami kebingungan untuk menyelesaikan kewajiban kami menuntaskan mata kuliah yang diajarkan oleh dosen melalui sistem Perkuliahan Jarak Jauh / Daring (Online). Ada beberapa masalah berkaitan dengan pembelajaran daring yang diikuti oleh mahasiswa, baik itu menyoal jaringan internet yang tidak stabil, besarnya kuota internet yang harus disediakan untuk setiap mata kuliah serta kurang efektifnya bimbingan, pembelajaran serta Absensi mahasiswa yang dilakukan secara Daring.
Dilema terbesar yang kami hadapi, baru sekitar 2 minggu saja menikmati fasilitas yang tersedia dikampus, kami kira tidak sesuai dengan Biaya UKT yang kami bayar ke pihak kampus. Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat mewabahnya COVID-19. Tentunya kami tidak ingin menjadi beban bagi orangtua dengan membayar biaya kuliah sedangkan ilmu yang didapatkan dari kampus tidak maksimal.
Untuk itu, Kami mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Palembang mempunyai tiga tuntutan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang, yaitu :
1. Mengembalikan sedikitnya 50% UKT Semester Genap 2019/2020 yang telah dibayarkan ke pihak kampus.
2. Memotong biaya BPP Semester Ganjil 2020/2021.
3. Agar kiranya memberikan kebijakan terhadap Mahasiswa Akhir dalam pelaksanaan kegiatan akademik (Bimbingan, Penelitian Lapangan, Seminar proposal, Komprehensif, Sidang judul, dan lain-lain) sesuai dengan Pedoman Akademik dalam Maklumat Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang.
Hormat Kami
Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Palembang