USUT DAN AUDIT DANA HAJI INDONESIA

USUT DAN AUDIT DANA HAJI INDONESIA
Alasan pentingnya petisi ini

USUT DAN AUDIT DANA HAJI
Satu hal lagi yang bagi kita cukup mengejutkan dari negeri tercinta yaitu pembatalan keberangkatan jamaah haji secara keseluruhan oleh pemerintah Indonesia. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Menteri Agama yang disampaikan tanggal 2 Juni 2021 kemarin.
Pengumuman pembatalan itu menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat luas. Tentu dengan ragam pula penafsiran, asumsi, bahkan berbagai spekulasi berkembang begitu cepat.
Sebagian menafsirkan bahwa pembatalan itu karena memang Saudi Arabia tidak menerima warga Indonesia yang memakai vaksin Sinovac. Konon Saudi hingga saat ini hanya menerima pendatang yang telah divaksin Pfizer atau Moderna.
Sebagian yang lain menafsirkan berdasarkan rumor yang berkembang selama ini bahwa dana haji yang tersimpan di bank-bank akan dipakai sementara untuk pembangunan infra struktur. Sehingga uang muka (DP) pembayaran ONH, untuk hotel misalnya, memang belum ditunaikan oleh pemerintah Indonesia.
Pertanyaan memang menukik di sekitar siapa sesungguhnya di balik pembatalan ini. Apakah memang Saudi yang tidak menerima jamaah Haji Indonesia karena alasan tertentu, sehingga pemerintah Indonesia harus membatalkan pemberangkatan jamaah?
Atau karena memang Indonesia sendiri yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jamaah di tahun ini?
Belakangan kita mendapatkan informasi yang lebih jelas bahwa pembatalan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia dengan alasan utama menjaga atau melindungi jamaah Indonesia dari bahaya Pandemi Covid 19.
Alasan ini kemudian diperkuat dengan alasan pendukung lainnya. Salah satunya adalah bahwa hingga kini pihak Saudi Arabia belum mengajak pemerintah Indonesia untuk menanda tangani kontrak pengelolaan haji tahun 2021. Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jamaah Haji semakin mendesak (sempit).
Melihat kepada beberapa argumentasi atau alasan yang disampaikan pemerintah Indonesia (Departemen Agama), serta menjaga akuntabilitas dana umat dan juga untuk memberikan kepastian serta rasa aman bagi setiap jamaah haji Indonesia yang telah membayarkan ONH nya, maka Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) mendesak untuk dilakukannya pengusutan & audit dana haji.
Ibadah Haji adalah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, merupakan rukun Islam yang ke 5 serta menjadi simbolisasi kegiatan global keumatan. Memberangkatkan jamaah haji, walau hanya dalam jumlah terbatas sesuai kapasitas yang yang diperbolehkan, menjadi simbol ikatan global umat dan wihdah Islamiyah ini. Wallahu a’lam!
Tertanda,
Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML)
Ustadz H. Edi Azhari
Kordinator
Ustadz Royan
Sekretaris