Dukung warga Rusunami City Park untuk penyesuaian PERGUB 132 th 2018.
Dukung warga Rusunami City Park untuk penyesuaian PERGUB 132 th 2018.
Alasan pentingnya petisi ini

Dengan terbit nya PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 23/PRT/M/2018 tentang ; PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (P3SRS), beserta terbit nya PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI NO 132 TAHUN 2018 tentang PEMBINAAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN MILIK, yang patut kita syukuri dan kita apresiasi hadir nya negara dengan keberpihakan kepada masyarakat yg membeli dan memiliki satuan rumah susun, sehingga masyarakat/warga satuan rumah memiliki kewenangan mengelola dan menjadi "tuan" atas miliknya sendiri maupun milik bersama atas sarusun yg berkeadilan dan transparansi, yang selama ini di kuasai pelaku pembangunan sarusun tanpa aturan dan kejelasan.
Dengan hadir nya KEPERMEN PUPR No 23/PRT/M/2018 dan PERGUB DKI JAKARTA No 132 th 2018,sangat memberikan harapan dan dukungan kepada setiap pemilik dan warga sarusun(Apartemen/rusunami), yg mana sangat jelas dalam kedua peraturan warga di berikan hakum dan kewenangan penuh mengelola dan menata oleh PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPP3SRS) Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun, baik unit yg mjdi milik pribadi dan bagian dari gedung, utilitas dan fasos/fasum sebagai milik bersama di kelola untuk oleh warga untuk kepentingan warga sesuai ketentuan Dan aturan perundangan negara, Bahwa dalam kedua peraturan tsb sangat jelas PEMILIK SARUSUN WAJIB MEMBENTUK PPPSRS yang mana PELAKU PEMBANGUNAN WAJIB MEMFASILITASI PEMBENTUKAN KAN PPP3SRS selama satu tahun masa transisi sejak penyerahan pertama kali kepada pemilik, sehingga kewenangan pelaku pembangunan HANYA MEMFASILITASI tidak ikut campur dan terlibat baik langsung dan tak langsung. Setelah terbentuk nya badan hukum P3SRS yg disahkan oleh negara (akta notaris) pelaku pembangunan dengan segala niat baiknya melakukan serah Terima kepada P3SRS seperti tertuang ketentuan dan aturan dalam pergub 2018.
Menimbang dan mengingat dgn terbitnya kedua peraturan kementrian dan gubernur provinsi DKI tersebut perlu di implementasi kan dan dilaksanakan, mengingat ada banyak warga yang "tersandra" Hak nya oleh oknum pelaku pembangunan selama ini sehingga menjadi urgent sesegera mungkin di sosialisasi kan dan dilaksanakan sebagai bentuk ke hadiran dan ke berpihak kan Negara kepada warga negara bukan kepada pemodal atau mafia/preman yg tidak memiliki legalitas mengelola sarusun tanpa ijin yang di awasi/di monitor pemilik unit-unit sarusun selama ini.
RUSUNAMI CITY PARK Cengkareng timur jakbar sudah memiliki status badan hukum P3SRS yang sudah dinotariskan th2013 sesuai ketentuan, yang mana sampai saat ini belum punya kewenangan seperti yg tercantum dalam AD/RT P3SRS Dan PERGUB sebagai acuan Dan dasar, karena belum ada serah terima pelaku pembangunan/Developer kepada P3SRS city Park yang seharusnya menjadi penyelenggara kewenangan kebijakan, pengelolaan Dan pengaturan terhadap hunian lingkungan city park.
Besar harapan kami masalah di Rusunami city park kuhsusnya Dan Apartemen/sarusun pada umum nya di DKI banyak mengalami masalah yg sama, kiranya kepentingan warga pemilik unit sebagai pemangku Dan pemegang kedaulatan atas hak-hak nya sesuai ketentuan Dan aturan dri perundangan negara yaitu HAK SWA-TATAKELOLA oleh pemilik & penghuni yaitu PERHIMPUNAN PEMILIK PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN(P3SRS).