DPR, Sahkan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi!

DPR, Sahkan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi!

Dimulai
3 April 2022
Tanda tangan: 23Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Sigit Widodo

Hampir semua orang di Indonesia saat ini merasakan data pribadinya disalahgunakan, mulai untuk penawaran berbagai produk dan layanan melalui pesan singkat di ponsel, hingga digunakan untuk penipuan.

Data pribadi Warga Negara Indonesia saat ini marak diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan penggunaan data tersebut dan kita menyaksikan banyaknya peretasan database berisi data pribadi Warga Negara Indonesia yang kemudian datanya dijual secara terbuka di darkweb. Yang paling parah, tahun lalu kita menyaksikan data pribadi milik Presiden Jokowi menyebar di Internet. 

Di saat Indonesia berada dalam kondisi darurat perlindungan data pribadi, DPR RI tak kunjung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sudah disampaikan pemerintah sejak 2019. DPR RI bahkan menghentikan pembahasannya pada masa persidangan saat ini.

Tanpa adanya UU Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan data yang selama ini terjadi akan sulit dihentikan. Tanpa UU ini, perlindungan data pribadi hanya diatur oleh Peraturan Menteri Kominfo yang tidak memiliki konsekuensi hukum.

Kami mendesak DPR RI untuk kembali membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dan mengesahkannya tanpa mencari-cari alasan lagi.

Tanda tangani petisi ini!

Dukung sekarang
Tanda tangan: 23Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang