TOLAK PENGESAHAN CALON ANGGOTA BPK BERMASALAH DALAM PARIPURNA DPR RI

TOLAK PENGESAHAN CALON ANGGOTA BPK BERMASALAH DALAM PARIPURNA DPR RI

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Koalisi Save BPK memulai petisi ini kepada DPR RI

Hari ini, Kamis 9 September 2021 Komisi XI DPR RI telah melakukan pemilihan terhadap calon Anggota BPK RI. Voting terhadap pemilihan Anggota BPK memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana (44 suara) dan disusul Dadang Suwarna (12 suara). Dengan demikian, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih sebagai calon Anggota BPK. Tetapi, keterpilihannya masih akan disahkan oleh Sidang Paripurna DPR dan akan diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana ini, Komisi XI DPR sangat berani melakukan tindakan yang melanggar ketentuan yang digariskan UU. Sejak awal, kami dari Koalisi Save BPK, Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, telah mengingatkan bahwa calon Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat secara formal sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15/2006 tentang BPK. Sebab, yang bersangkutan belum 2 tahun meninggalkan jabatan selaku pengelola keuangan negara. 

Selama proses seleksi Anggota BPK tahun 2021 ini, kami mencatat hal-hal sebagai berikut:

1. Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.

2. Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

3. Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.

4. Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.

5. Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.

Dengan demikian, atas keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengajukan PETISI MENOLAK CALON ANGGOTA BPK TERPILIH UNTUK DISAHKAN OLEH PARIPURNA DPR RI. 

Demikian mohon dibantu dalam rangka penegakan terhadap ketentuan UU dan konstitusi dalam pemilihan Anggota BPK RI. 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 25.
Dengan 25 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!