Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Dimulai
30 April 2020
Mempetisi
DPR RI dan
Tanda tangan: 490Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cika) ini sejak awal kemunculannya telah mengalami polemik. RUU ini mulanya bernama RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Kemudian oleh pemerintah diubah namanya menjadi RUU Omnibus Law Cipta Kerja, seperti sekarang ini.

RUU ini, mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan. Terutama dari kalangan kaum buruh. Sebab banyak pasal-pasal di dalamnya mengancam hak-hak para pekerja. Dan justru malah lebih besar keberpihakannya kepada pemodal. 

Memang, niat RUU ini untuk menciptakan sentralisasi birokrasi, mendorong masifnya investasi di semua sektor. Namun pada kenyataannya, tak berpihak pada rakyat, jauh dari kata keadilan. Niat awal itu seakan hanyalah tipu daya agar RUU dapat diterima kalangan masyarakat sehingga bisa disahkan.

Sesungguhnya, pasal-pasal dalam RUU itu menyimpan banyak masalah dan ancaman bagi pekerja. Dan sektor-sektor lainnya. Termasuk sektor lingkungan.

Mengapa RUU ini mengancam pekerja/buruh dan hak-haknya?

Dari upah minum misalnya. Dalam RUU itu, upah diatur berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ini berarti pemerintah memberlakukan upah per jam. Perusahaan dapat memanfaatkan pasal ini untuk menurunkan pembayaran upah ketika kapasitas produksi berkurang.

Kemudian dalam pasal 88 RUU itu, mengancam peran serikat buruh dalam penentuan upah. Bila RUU itu disahkan, maka hilanglah peran serikat buruh dalam penentuan upah. Padahal, peran buruh sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan buruh, dalam konteks pembahasan dan penentuan upah.

Kemudian pada pasal 77A menjelaskan, tambahan jam kerja tergantung pada kebijakan perusahaan. Hal ini sungguh melanggar aturan. Ini sungguh mengancam kaum buruh. Mendorong terjadinya ekaploitasi pekerja secara habis-habisan. 

Penjelasan-penjelasan di atas merupakan secuil dari banyaknya ancaman dan persoalan yang muncul bila RUU itu disahkan menjadi UU. 

Oleh karena, sebelum terlambat. Sebelum RUU itu disahkan. Keberpihakan harus ditegaskan. Bersama buruh, bersatu menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Keadilan harus diperjuangkan dan ditegakkan. Tolak Omnibus Law Cipta Kerja!!!

Merdeka!!!

Salam,

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)

 

#WorkingIdeology

#TolakOmnibusLawCiptaKerja

#GMNITolakOmnibusLawCiptaKerja

Dukung sekarang
Tanda tangan: 490Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang