Perbaiki UU SBPB secara Sistemik, Sahkan RUU Kedaulatan Pangan!

Perbaiki UU SBPB secara Sistemik, Sahkan RUU Kedaulatan Pangan!

70 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dimulai
Mempetisi
DPR RI dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Perkumpulan PASaL

Pengesahan Undang-undang tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) yang dinyatakan sebagai perbaikan terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) tidak mendengarkan suara hati petani kecil yang ingin lepas dari ketergantungan sistem budidaya pertanian. UU SBPB memang telah mengakomodasi berbagai isu yang berkembang terakhir seperti masalah lahan budidaya pertanian, benih tanaman, perubahan iklim dan lainnya, namun akomodasi terhadap berbagai isu itu tidak diikuti dengan perbaikan sistem pertanian dan pangan. 

 

Sebagaimana telah disampaikan oleh banyak kalangan akademisi dan peneliti bahwa model pertanian revolusi hijau yang diinstitusionalisasikan ke dalam UU SBT menciptakan relasi ekonomi-politik diantara petani disatu sisi dengan pemerintah dan korporasi besar disisi lain di dalam suatu hubungan ketergantungan. Sistem ini menempatkan petani sebagai tenaga-kerja terikat atau tidak bebas seolah-olah berada di dalam suatu sistem pertanian negara padahal mereka bekerja diatas tanah dan tenaga-kerja milik sendiri. Sistem itu telah mengikat tanah dan tenaga-kerjanya di dalam mekanisme produksi dan reproduksi pangan yang diselenggarakan oleh negara tetapi semakin dikendalikan oleh ‘rejim pangan korporasi’.

 

Selain rentan karena tidak didasarkan pada kemampuan petani, sistem ini dikuasai oleh korporasi-korporasi besar di bidang pertanian dan pangan terutama dalam rantai produksi, distribusi dan bahkan konsumsi. Relasi ketergantungan ini juga telah menyediakan arena bagi korporasi-korporasi besar itu untuk mengeksploitasi petani dan penduduk lainnya yang berstatus warga-negara yang membutuhkan pangan sebagai konsumen dengan berbagai dalih menyediakan pangan kepada semua penduduk Indonesia yang sangat besar. Fondasi sistem ini tidak akan kokoh menopang kemandirian pangan, bukan hanya karena semakin dikendalikan oleh segelintir korporasi besar yang menguasai sistem ekonomi pasar (neoliberal), tetapi yang lebih mendasar karena sistem pertanian dan pangan itu tidak didasarkan pada kemampuan petani yang menjamin strategi penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihoods), sistem produksi, distribusi dan konsumsi yang adil serta pembentukan konsumen sebagai warga-negara yang sehat.

 

UU SBPB tidak memperbaiki sistem itu dari UU SBT. Akomodasi terhadap berbagai isu yang berkembang terakhir hanya dimasukan ke dalam sistem itu tetapi tidak mengubah secara sistemik melainkan justru hanyut dalam kendali ‘rejim pangan korporasi’. Dalam beberapa pasal sebagaimana yang telah diidentifikasi oleh beberapa kelompok masyarakat sipil sebelum pengesahan RUU SBPB, akomodasi itu masih dipandang membatasi ruang inovasi yang muncul secara genuin dari kalangan petani kecil yang sesungguhnya ingin meraih suatu kemandirian pangan. Bahkan, dalih kepentingan umum terasa semakin mengemuka di dalam UU SBPB ini yang bisa dimanfaatkan sebagai alasan untuk mengalahkan hak-hak milik (petani) terutama tanah dan tenaga-kerjanya ataupun hak-hak lainnya sebagai warga-negara.

 

Atas pertimbangan keprihatinan yang mendalam terhadap sistem pertanian dan pangan yang tidak diperbaiki melalui UU SBPB itu, kami atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta menyampaikan sikap yang tegas agar UU SBPB diperbaiki secara sistemik untuk mengatur dan melindungi cita-cita kemandirian pangan bangsa ini. DPR bisa mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kedaulatan Pangan (RUU KP) yang telah selesai disusun oleh DPD RI pada akhir tahun 2018 lalu untuk melakukan perbaikan secara sistemik. RUU KP lebih mengakomodasi suara hati petani kecil dan berbagai isu pertanian dan pangan yang sangat krusial yang berkembang terakhir, menopang sistem pertanian dan pangan nasional berdasarkan kemampuan petani dan sumber daya yang dimiliki oleh negara, memungkinkan praktik-pratik pertanian yang beragam berdasarkan agroekosistem setempat (agroekologi), menjamin rantai produksi, distribusi dan konsumsi yang adil dan sehat serta lebih mencerminkan upaya untuk mewujudkan cita-cita kemandirian pangan bangsa ini.

70 telah menandatangani. Mari kita ke 100.