Tindak Tegas Oknum Polisi/ Orang Yang menyiksa kucing

Tindak Tegas Oknum Polisi/ Orang Yang menyiksa kucing

222 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dimulai
Mempetisi
Divisi Humas Polri dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh pipit ratnasari

Sebelumnya saya minta maaf bila terpaksa membuat petisi ini, yang di tujukan kepada bapak polisi yang terhormat karena kami sebagai animal lover sering merasakan keresahan karena banyaknya kasus tentang penyiksaan hewab terutama kucing dan anjing, seperti kasus yang saya petisikan ini dimana ada oknum dari anggota polisi yang dengan bangga dan sengaja memperlakukan seekor anak kucing yang tidak berdosa secara keji yg di mana video itu menunjukkan seorang oknum polisi melempar dengan keras seekor anak kucing yg umurnya berkisar 2bulan ke sungai dan menguploadnya ke media sosial...

kami para animal lover terutama cat lover menginginkan dari Polri untuk menindak tegas perbuatan keji oknum polisi itu bukan hanya dengan permohonan maaf tapi ditindak dan di hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia 

 

Dan tol undang undang tentang perlindungan dan penyiksaan hewan di terapkan jangan hanya di jadikan pelengkap dan hiasan saja di kitab undang-undang 

Para animal lovers terutama dog lover dan cat lover bejuang pak untuk bisa memberikan kebahagian dan kesejahteraan kepada para anabul terutama yang terlantar, segalanya kami korbanka untuk mereka terutama kucing yang termasuk hewan kesayangan Rasulullah ... sakit pak hati kami tiap hari mendengar kasus penyiksaan hewan oembunuhan padahal mereka hanya meminta sisa makanan,numpang berteduh dari panas dan huja tapi begitu kejam perlakuan yg mereka dapatkan, diibaratkan kita anak3 kita saudara kita ortu kita bila mendapat perlakuan seperti itu pastilah sakit ... apalagi mereka yang masih kecil di perlakukan keji oleh oknum yang berlabel POLISI yang seharusnya mengayomin menjaga dan melindungi ... 

Sekali lagi saya mewakili para animal lovers mintaa maaf bila akhirnya petisi ini turun

 

222 telah menandatangani. Mari kita ke 500.