TOLAK PERUBAHAN NAMA JABATAN FUNGSIONAL PENERA TERAMPIL MENJADI ASISTEN PENERA

TOLAK PERUBAHAN NAMA JABATAN FUNGSIONAL PENERA TERAMPIL MENJADI ASISTEN PENERA
Menurut KBBI kata Asisten berarti orang yang bertugas membantu orang lain dalam melaksanakan tugas profesional, misalnya dalam pekerjaan, profesi, dan kedinasan.
Sehingga asisten penera secara harfiah adalah orang yang membantu penera, sedangkan selama ini penera terampil telah dibekali SK pegawai berhak (penera), sehingga membuat kerancuan dalam bahasa, walaupun sudah ada jaminan penera terampil tetap menjadi pegawai berhak.
Dahulu saat daerah kesulitan mencari PNS yang bersedia menjadi penera, kami hadir untuk menjadi penera, ikut diklat fungsional penera, uji kompetensi pegawai berhak/penera, uji kompetensi manajerial penera, dan in passing penera, sehingga apabila sekarang penera terampil diubah menjadi asisten penera, secara psikologis kami dijatuhkan sebagai pembantu.