Guru Dibunuh, sekolah ditutup. Sulawesi Utara butuh Perda Pendidikan!!

Guru Dibunuh, sekolah ditutup. Sulawesi Utara butuh Perda Pendidikan!!

Dimulai
6 November 2019
Mempetisi
Dinas Pendidikan Sulawesi Utara dan
Tanda tangan: 45Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh VOXDOC INDONESIA

Alexander Pangkey, guru Agama dan Bimbingan Konseling di SMK Ichthus harus mati merenggang nyawa karena ditusuk di sekolah tempat ia mengabdikan dirinya. Meski sempat dilarikan kerumah sakit Prof Kandou, ia tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir. Tragis, Ironis!!

Ini bukan kejadian pertama. Abdul Kadir Kombaitan, siswa SMU St Thomas Aquino Manado ditikam di depan sekolahnya pada pertengahan Maret lalu. Dia ditikam setelah mengikuti UASBN di Sekolahnya.

Dua kasus ini cukup menggambarkan bagaimana rentan nya keamanan di lingkungan sekolah. Sekolah Menengah Atas dibawah kendali sepenuhnya Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Lalu apa reaksi Dinas Pendidikan terkait dua kasus tersebut? Kepala Dinas hanya mengaku terkejut, lalu kembali menghilang tanpa kabar. Kami mencoba untuk mengumpulkan dan menganalisa berita terkait dengan kedua kasus dan kiprah Dinas Pendidikan terkait kedua kasus tersebut. Hasilnya, Dinas Pendidikan tidak bereaksi selain mengutuk lalu melupakan sembari sibuk pada rutinitas, seperti pencairan BOS. Siswa bisa saja menjadi korban bahkan pelaku dari berbagai perilaku negatif. Lalu apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Sulut?

Sekolah adalah rumah kedua bagi para siswa dan guru, lebih dari ¼ dari kesehariannya dihabiskan dilingkungan sekolah. Namun selama ini sekolah selalu saja gagap menghadapi realitas dan Dinas Pendidikan sebagai institusi yang bertugas mengawasi dan bertanggungjawab terhadap sekolah terjebak dalam urusan administratif dan abai terhadap salah satu fungsi utamanya, menghadirkan rasa aman di Sekolah. Dinas Pendidikan Sulawesi Utara bertanggungjawab atas aneka persoalan kekerasan yang terjadi di Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Sulawesi Utara, tidak boleh lepas tangan dan membiarkan ini tanpa memberikan solusi atas persoalan ini.

Dinas Pendidikan Sulawesi Utara harusnya paham bahwa Guru dilindungi oleh Undang-undang dalam melaksanakan tugas dan perannya sebagai pendidik dan pengajar. Dasar hukum upaya pencegahan kekerasan terhadap guru adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan, guru memiliki jaminan hak atas perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.

Pasal 39 ayat (2) pada peraturan itu merinci perlindungan hukum guru adalah terbebas dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terhadap guru. Namun, sejauh ini perlindungan hukum terhadap guru masih minim selain belum sepenuhnya menjamin guru juga memiliki hak yang sama untuk dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi.

Dinas Pendidikan Sulawesi Utara harusnya membuat skenario pencegahan. Mewajibkan sekolah untuk memiliki standar prosedur dan tim pencegahan serta penanggulangan kekerasan yang terdiri dari guru, komite sekolah, dan orangtua murid. Dinas Pendidikan Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan pencegahan kekerasan dalam dimensi yang lebih luas. Salah satunya dengan membuat kanal informasi dan pengaduan. Kanal ini memfasilitasi partisipasi komponen Pendidikan dan masyarakat yang lebih luas untuk melaporkan dan menanggulangi tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Dinas Pendidikan Sulawesi Utara bisa saja mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain implementasi berbagai peraturan yang telah ada. Berbagai persoalan ini harusnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sulawesi Utara. Hal ini sudah begitu mendesak, mengingat selain belum ada skenario pembangunan pendidikan juga berbagai persoalan yang terus mencoreng dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Perda Pendidikan ini diharapkan selain mampu menghadirkan solusi formal bagi aneka persoalan pendidikan juga menjadi rujukan arah penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Utara. 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 45Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang