Pemakzulan Plt Gubernur Aceh secara Konstitusi

Pemakzulan Plt Gubernur Aceh secara Konstitusi

36 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Teuku Yusra Dharma memulai petisi ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh dan

Bahwa jawaban Plt. Gubernur terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

Bahwa DPR Aceh menolak seluruh Jawaban/Tanggapan Plt. Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin tersebut diatas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rakyat Aceh melalui wakilnya di DPRD sudah tidak ada kepercayaan lagi kepada Plt. Gubernur Aceh, untuk itu harus segera dilakukan Pemakzulan secara Konstitusi.

36 telah menandatangani. Mari kita ke 50.