Desakan untuk Penahanan MN Tersangka Kekerasan Seksual

Desakan untuk Penahanan MN Tersangka Kekerasan Seksual
Alasan pentingnya petisi ini
*Pernyataan Dukungan untuk Penahanan MN Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap TDW*
Seorang pimpinan OPD Pemkab Bintuni berinisial MN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. MN sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap TDW, seorang ASN. Dengan surat ketetapan Nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka.
MN sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pengalihan status saksi menjadi tersangka sendiri telah melalui mekanisme gelar perkara yangdilakukan pada tanggal 24 Mei 2022.
Sebagai tindak lanjut dari kasus perkara tersebut Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Hingga hari ini tersangka masih belum ditahan dan masih bebas bekerja. Bahkan terdapat upaya dari pihak tersangka untuk melakukan penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. Hingga kini korban TDW masih bekerja dan terus mendapat tekanan untuk menerima upaya kekeluargaan tersebut.
Dengan ini kami, Suluh Perempuan bersama korban TDW mengharap dukungan dari berbagai pihak untuk menguatkan pihak Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penahanan sesuai surat penetapan tersangka.
Bagi teman-teman yang bersedia memberikan dukungan dapat menuliskan nama baik individu maupun organisasi atau lembaganya disini. Surat dukungan ini akan kami lampirkan sebagai dukungan terhadap korban dan aparat penegak hukum. Terimakasih.