Desak Kejaksaan Negeri Lumajang Tepati Janji Tetapkan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana

Desak Kejaksaan Negeri Lumajang Tepati Janji Tetapkan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana
Alasan pentingnya petisi ini
Kejaksaan Negeri Lumajang pada Kamis (21/7/2022) telah mengumumkan kepada publik bahwa telah mengantongi empat nama calon tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020.
Empat nama yang disebut kejaksaan, tiga diantaranya adalah pejabat dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang. Sedangkan satu nama lain merupakan pihak ketiga yang berperan sebagai penyedia bibit.
Dalam kasus dugaan korupsi ini nilai program yang diturunkan Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,4 milyar. Dalam penyelidikannya, kejaksaan mengendus ada kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Kerugian itu berasal dari program 200.000 lebih bibit pisang mas kirana yang diberikan kepada petani di mark up oleh oknum yang menjabat saat itu. Petani menerima program pembibitan itu berupa uang tunai sebesar Rp 2.000 - Rp 4.000 per bibit. Padahal yang dianggarkan sebesar Rp 6.300 per bibit.
Dua minggu sudah terlewati, tapi sampai hari ini (4/8/2022) belum ada tanda-tanda kejaksaan akan mengumumkan nama tersangka. Bahkan informasinya, kejaksaan berdalih tidak bisa mengumumkan nama tersangka karena masih akan memeriksa saksi dan ahli.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat tentang komitmen dan kesungguhan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam mensukseskan agenda besar negara memberantas korupsi.
Dukung dan tanda tangani petisi ini untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lumajang tidak main-main dalam penyelesaian kasus korupsi di Lumajang dan segera mengumumkan nama tersangka!!!