Petisi beri hukuman pelaku tabrakan akibat pengaruh alkohol dan menyebabkan korban jiwa

Petisi beri hukuman pelaku tabrakan akibat pengaruh alkohol dan menyebabkan korban jiwa
Malam Tahun Baru di Banyuwangi, Satu Korban Meninggal Dunia Kecelakaan
#BANYUWANGI – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya barat simpang empat Pakong, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (31/12/2018) malam.
Korban bermama Purwati (44) warga Dusun Umbulrejo, RT 05 RW 03 Desa Bagorejo, Kecamatan Srono. Saat kecelakaan korban mengendarai motor Yamaha Fiz nopol DK 6052 CV.
Menurut Kanit Lantas Muncar, IPDA Munir, kronologi kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, korban berniat untuk berbelok ke kanan dengan menyalakan lampu sein.
“Namun dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi sepeda motor Honda Beat nopol P 5264 ZJ yang dikendarai oleh Unus (29) yang berboncengan dengan Wawan (19) warga Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono. Lalu kedua motor tersebut bertabrakan,” jelas Munir.
Munir mengatakan, atas peristiwa tersebut semua korban mengalami luka-luka. Unus dan Wawan mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan Purwati, meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Mangir Rogojampi karena mengalami luka berat.
“Unus dan Wawan diperkirakan terpengaruh minuman keras karena berbau alkohol. Bahkan sebelum kecelakaan maut ini, keduanya sempat menyerempet anak kecil,” ungkap Munir. (*)
Saat ini pelaku belum bisa diadili karena polisi tidak memiliki alat untuk mengecek kadar alkohol seseorang. Padahal sudah jelas saksi di TKP menemukan pelaku dalam keadaan mabuk berat.
Kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali karena sudah banyak terjadi kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol. Tunjukkan hukum di Indonesia adil dan bisa menghukum pelaku secara setimpal