Distorsi DPM Kini Berujung Demokrasi Antipati
Distorsi DPM Kini Berujung Demokrasi Antipati
Alasan pentingnya petisi ini
Distorsi DPM Kini Berujung Demokrasi Antipati
Dunia kampus adalah tempat belajar habitus demokrasi, dengan berbagai macam lembaga mahasiswa menciptakan perspektif ideologi untuk setiap lembaga yang ada. Begitu pun dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPM FEB), yang menjalankan fungsinya sebagai badan legislatif dengan tugas menyusun kebijakan yang akan dilaksanakan nantinya, tentunya pelaksanaan fungsi legislatif tersebut mengacu pada ketentuan AD/ART KM FEB UNMUL yang dijelaskan pada ART BAB II DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Bagian 3 Fungsi pada Pasal 6 ayat (1) DPM mempunyai fungsi yakni Legislasi dan Pengawasan. Yang di mana pada ayat (2) Kedua fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi mahasiswa.
Sedangkan untuk tugas DPM sendiri telah dijelaskan pada ART BAB II DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Bagian 2 Tugas dan Wewenang Pasal 4 bahwa DPM mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi yang memuat konsepsi penyelenggaraan organisasi dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak anggota KM FEB UNMUL secara menyeluruh dan terpadu untuk satu periode kepengurusan BEM;
b. Membentuk undang-undang;
c. Menyelenggarakan rapat caturwulan untuk menilai dan mengevaluasi laporan kegiatan, program kerja, serta keuangan BEM;
d. Membentuk penyelenggara dan pengawas pemilihan umum raya Gubernur dan Wakil Gubernur BEM;
e. Menyelenggarakan perekrutan calon anggota DPM;
f. Menyelenggarakan Sidang Umum KM FEB UNMUL setiap satu periode sekali.
Dalam kurun 2 tahun terakhir kinerja DPM begitu banyak mengalami penurunan yang dimana yang terparah terjadi pada tahun ini DPM gagal lagi menghadirkan pesta demokrasi pada mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman karena dalam kurun 2 tahun terakhir pemilihan raya selalu terjadi aklamasi dan perpanjangan pendaftaran. Selain itu yang menjadi problematika saat ini juga mengenai kurangnya minat mahasiswa untuk berkontribusi sebagai anggota DPM hal ini disinyalir karena ketidak jelasan kinerja DPM terlebih pada tahun ini yang terkesan penuh tanda tanya karena tidak berjalan sebagaimana fungsi semestinya, dan tidak sedikit mahasiswa yang merasa bahwa terdapat unsur kepentingan politis di dalam DPM, sehingga membuat mahasiswa tidak lagi respect terhadap DPM. Hal ini semakin diperparah dengan tidak adanya sosialisasi terhadap AD/ART KM FEB UNMUL kepada setiap lembaga mahasiswa dan Mahasiswa umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis sehingga hal ini pun membuat terjadinya ketidaksesuaian antara AD/ART KM dan AD/ART setiap Lembaga Mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, kegagalan DPM menghadirkan pesta demokrasi dikarenakan persyaratan pemira yang mengharuskan mengumpulkan bukti regis dan di lain hal terdapat salah satu lembaga mahasiswa yang mengumpulkan bukti regis sebagai database mereka, hal ini pun bukan tidak mungkin dapat memicu penyalahgunaan bukti regis mahasiswa yang telah terkumpul sebagai alat politis untuk maju pada pemira, DPM dinilai telah gagal menghadirkan pemira yang jurdil. Selain itu DPM pada Sidang Umum Keluarga Mahasiswa (SUKM) melakukan sidang di luar lingkungan universitas Mulawarman dan tidak mengantongi izin dari dekan fakultas ekonomi dan bisnis ataupun jajarannya, sehingga SUKM yang telah dilaksanakan kemarin dapat dikatakan ilegal, terlebih sebelum berlangsungnya SUKM terdapat pembatasan terhadap para ormawa yang dimana setiap ormawa hanya boleh mengirimkan maksimal 2 delegasi, bahkan selama proses awal sidang berlangsung terdapat salah seorang delegasi ormawa yang dikeluarkan dari zoom dan pada saat itu yang menjadi presidium 1 sementara adalah ketua DPM yang dimana keputusan yang diambil olehnya terkesan terdapat unsur kepentingan di dalam karena yang ditegur hanya peserta yang berada di zoom tidak dengan peserta offline dan menyebabkan sidang tidak berjalan secara demokratis. Bukan hanya sampai disitu saja ketika presidium tetap telah terpilih pada pelaksanaan sidang kembali presidium yang memimpin persidangan pun tidak memiliki kapasitas kelayakan sebagai presidium dan telah gagal menjalankan Asas audie et alteram partem dan asas Nebis in idem, sehingga hasil SUKM tersebut terdapat unsur perbuatan delik di dalamnya terutama pada pengesahan AD/ART KM FEB UNMU, dan lagi-lagi ada saja mahasiswa yang tidak mendapat hak berbicara karena presidium memihak kepada peserta yang hadir secara offline dan peserta online cenderung diabaikan bahkan kerap kali saat sidang berlangsung mic presidium tiba' saja mati (mute) dan membuat peserta online tidak mengetahui apa yang terjadi di lokasi yang anehnya kejadian ini terjadi berulang kali setiap peserta offline berbicara.
Oleh karena itu petisi ini dibuat untuk kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman:
1. Menuntut Dekan untuk mengambil tindakan tegas dalam pelaksanaan SUKM yang dilaksanakan tampa adanya persetujuan dari Dekan maupun Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Almuni, serta pelaksanaan sidang yang dilakukan diluar lingkungan Universitas Mulawarman yang mana telah berlangsung dari Senin, 27 Desember 2021 sampai Rabu, 29 Desember 2021.
2. Menuntut Dekan atau jajarannya yang mewakili untuk menjadi wadah mediasi seluruh lembaga FEB UNMUL guna membahas SUKM FEB UNMUL, serta mengawasi dan membersamai dalam proses SUKM FEB UNMUL