MARI KITA KAWAL PESTA DEMOKRASI UNTAG SURABAYA

MARI KITA KAWAL PESTA DEMOKRASI UNTAG SURABAYA

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
supriyadi . memulai petisi ini kepada Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Salam mahasiswa.

Kami dari perwakilan BEM Fakultas UNTAG Surabaya :

  1. Randa Jamra Negara - Ketua BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya
  2. Supriyadi - Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAG Surabaya
  3. Saerul Viki - Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAG Surabaya
  4. Ardi Nur Rahnan - Ketua BEM Fakultas Teknik UNTAG Surabaya
  5. Amelinda Bertha I.N. - Wakil Ketua BEM Fakultas Psikologi UNTAG Surabaya

Melalui kesempatan ini, ijinkanlah kami untuk mengajak kepada seluruh mahasiswa Untag Surabaya. Mari kita satukan suara, kita kompak, kita kawal ketat berjalannya proses pemilihan ini dari awal hingga akhir. Hal ini berguna bukan untuk segelintir orang atau segolongan orang, tetapi sangat berguna sekali untuk kita semua mahasiswa dan untuk kampus tercinta kita ini. Maka oleh karena itu, demi lancarnya pemilu raya untuk memilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan memilih Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tingkat Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, maka kami tekankan jangan takut dan jangan ragu sekalipun untuk menyatakan diri ikut serta dan terlibat dalam hal mengawal jalannya pemilu raya ini.

Hal ini, murni hak dan kebebasan setiap mahasiswa, tidak ada satupun peraturan yang melarang terkait hal ini. Tujuan kita mengawal proses ini, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak kami inginkan, seperti adanya suatu kecurangan, adanya keributan, segala bentuk tindakan harus berjalan sesuai prosedur dan sesuai aturan, itu Prinsip yang harus kita pegang. Hal ini terlepas dari siapa calon/kandidatnya, terlepas juga dari siapa yang kalah dan siapa yang menang.

Perlu kami sampaikan juga,

Sehubungan dengan akan diselenggarakan Pemilihan Umum Raya (PEMILU RAYA) untuk memilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan memilih Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tingkat Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Sejalan dengan hal tersebut, maka Komisi Pemilhan Umum (KPU) yang merupakan Panitia Pemilihan Umum telah membuka jadwal pendaftaran bagi para calon sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.

Bersama ini, kami mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh KPU sebagai Panitia Pemilihan Umum dalam hal memilih Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan memilih Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tingkat Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Adapun alasan/dalil kami mengajukan keberatan, adalah :

  1. Bahwa kami sebagai pihak yang secara langsung mengajukan keberatan mempunyai hak serta kebebasan sebagai warga negara dan sebagai Mahasiswa aktif yang merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari pesta demokrasi ini. Dan hak serta kebebasan kami dijamin penuh dan dilindungi oleh Konstitusi. Di mana Konstitusi kita dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau yang disingkat dengan UUD 1945. UUD 1945 merupakan dasar dari segala jenis/bentuk peraturan Perundang-undangan yang ada di Republik ini, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahwa KPU dalam hal ini, telah membuka pengumuman mengenai jadwal serta syarat-syarat untuk pendaftaran Calon Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan calon Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) tingkat Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
  3. Bahwa dengan telah dikeluarkan/dibuka jadwal pendaftaran sebagaimana yang disebutkan pada poin Nomor 2. KPU sebagai Panitia Pemilihan Umum telah melakukan atau mejalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, KPU secara jelas terbukti melakukan suatu pelanggaran. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU adalah tidak menaati serta tidak menjalankan apa yang diperintahkan atau apa yang telah diamanatkan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Kemahasiswaan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
  4. Secara tegas dan jelas disebutkan dalam Pasal 32A Ayat (1) AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya Dalam Satu Naskah (Risalah Musyawarah Mahasiswa Organisasi Kemahasiswaan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya) yang menyatakan, “Panitia Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut PPU adalah panitia yang berfungsi melaksanakan pemilihan umum tingkat Universitas”. Dari bunyi Pasal tersebut, artinya tidak ada yang menyebutkan atau menggunakan istilah KPU. Yang ada hanyalah istilah PPU (Panitia Pemilihan Umum). Karena hal ini sudah bertentangan dengan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya berarti secara Hukum, secara aturan, proses pembukaan pendaftaran calon sudah cacat prosedur. Bagaiamana hal ini bisa terjadi? Atas dasar apa panitia pemilihan umum menggunakan istilah KPU? Ini harus dijawab oleh KPU.
  5. Perlu kami sampaikan, agar Panitia Pemilihan Umum yang telah mempublikasikan pengumuman mengenai pendaftaran calon bisa memahami. Bahwa secara tegas dan jelas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalam Pasal 1 Ayat (3) menyatakan, “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM”. Artinya bahwa kita sebagai warga negara, sebagai manusia Indonesia, bahkan sebagai mahasiswa sekalipun harus dan wajib hukumnya kita taat dan tunduk serta patuh terhadap segala jenis peraturan, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, maupun peraturan-peraturan lainnya termasuk AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya.
  6. Selanjutnya, Panitia Pemilihan Umum juga harus tahu, bahwa AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya merupakan Peraturan yang paling tinggi kedudukannya di lingkup/rana Oraganisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya. Semua Organisasi intra yang ada dilingkup Untag Surabaya harus taat, patuh, dan tunduk terhadap AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya. Segala jenis peraturan yang diterbitkan/ditetapkan oleh Oganisasi atau lembaga tingkat mahasiswa yang ada di lingkup Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Karena AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya merupakan KONSTITUSI bagi kita.
  7. Kemudian, Panitia Pemilihan Umum sampai sekarang juga belum pernah mensosialisasikan terkait dengan apakah ada atau tidak Peraturan yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Umum secara Internal. Karena Panitia Pemilihan Umum juga wajib dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan yang mengatur petunjuk teknis berjalannya pemilihan ini.
  8. Bahwa pada persyaratan Calon Ketua DPM Untag Surabaya, yaitu pada Syarat khusus yang terdapat pada poin nomor 2 disebutkan, “Telah mengikuti pelatihan legislatif di Untag Surabaya dibuktikan dengan sertifikat asli beserta foto copy pelatihan legislatif.
    Yang menjadi pertanyaan bagi kami dan hampir oleh seluruh pihak, atas dasar apa ? pertimbangannya apa? Kenapa Panitia Pemilihan mencantumkan persyaratan yang sangat tidak logic sekali. Pesyaratan tersebut sangat bertentangan sekali dengan nilai-nilai demokrasi. Kemudian, dengan mencantumkan persyaratan seperti itu, lagi-lagi pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa pelatihan legislatif tesebut diadakan atau diselenggarakan oleh DPM selanjutnya? Bagaimana jika tidak ada lagi kegiatan seperti itu? Apa yang bisa Panitia Pemilhan jaminkan kepada seluruh mahasiswa Untag surabaya? Ini harus dijawab oleh Panitia Pemilihan.
    Kerena ini sangat merugikan hak Konstitusional kita sebagai mahasiswa Untag Surabaya. Sangat merugikan juga hak Konstitusional bagi para bakal calon yang ingin mendaftarkan diri. Kerena persyaratan tersebut sangat tidak masuk akal jika kita kaitkan dengan nilai-nilai dan tujuan demokrasi yang sesungguhnya.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, kami meminta kepada pihak Panitia Pemilihan Umum :

  1. Panitia Pemilihan Umum agar dapat mendengarkan suara ini, karena suara ini merupakan suara dari mahasiswa kampus Untag Surabaya.
  2. Panitia Pemilihan harus mampu dan berani mengambil suatu kebijakan yang lebih tegas tanpa intervensi dari Organisasi manapun.
  3. Kami meminta kepada Panitia Pemilihan agar segera mencopot poster-poster atau pengumuman pendaftaran yang telah dipublikasikan dan itu harus ditinjau kembali serta direvisi karena total salah prosedur.
  4. Panitia Pemilihan harus menaati apa yang telah diperintahkan dan diamanatkan oleh AD/ART Organisasi Kemahasiswaan Untag Surabaya.
  5. Meminta kepada Panitia Pemilihan untuk segera mempublikasikan dan mensosialisasikan peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis pemilu raya Untag Surabaya.
  6. Apabila Panitia Pemilihan tidak menindaklanjuti hal ini secara tegas, maka akan kami tindaklanjuti persoalan ini sampai ke tingkat Kemahasiswaan, rektorat higga Yayasan. Karena menurut pendapat hukum kami, hal ini sudah benar-benar cacat prosedur melanggar peraturan yang lebih tinggi. Di mana asas berlakunya suatu Peraturan Perundang-Undangan yaitu : “Lex Superior Derogat Legi inferior”, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi alangkah baiknya Panitia Pemilihan mendengarkan apa yang kami harapkan, hal ini demi tujuan kita bersama, yaitu menegakkan hukum serta menegakkan keadilan. Dan ini juga merupakan saran dan solusi terbaik yang dapat kami berikan kepada panitia Pemilihan.

Jika anda peduli dan tergerak untuk ikut berjuang serta mengawal permasalahan ini, maka bantu kami untuk menandatangani petisi ini sebagai wujud dukungan anda kepada kami.

Wassalam.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!