Cintai Indonesia Dengan Membeli Produk Lokal

Cintai Indonesia Dengan Membeli Produk Lokal

34 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dimulai

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Hima Yulianti

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), program hasil inisiatif Kementerian Perindustrian menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industrI pengolahan dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan upaya mendorong kecintaan produk dalam negeri utamanya untuk melindungi UMKM. Program ini merupakan upaya pemerintah guna mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan penggunaaan barang-barang impor.

Krisis global menyebabkan penurunan permintaan dunia terhadap barang-barang eksport dari Indonesia yang dikhawatirkan akan menyebabkan makin tingginya pengangguran dalam jumlah besar . Dalam hal ini pasar dalam negeri yang besar dapat merupakan komponen penyelamat bagi industri untuk mengalihkan penjualannya ke pasar domestik. Apabila program P3DN dapat terlaksana dengan baik, Industri Kecil dan Menengah (IKM) akan terus bertumbuh di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. 

IKM memegang peranan penting dalam penguatan struktur industri dalam perekonomian nasional. Untuk itu, pembinaan dan penguatan IKM memberikan dampak ekonomi dan efek sosial yang positif. Selain menyerap banyak tenaga kerja, IKM juga mampu mendistribusikan hasil-hasil pembangunan di Indonesia sehingga mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, peningkatan penggunaan produk dalam negeri memiliki tujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri. Adapun sasaran penggunanya adalah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat. 

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang salah satunya menyebutkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui pembiayaan APBN/APBD ataupun hibah.

Program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri kepada badan usaha swasta dan masyarakat melalui: 

  1. Promosi dan sosialisasi mengenai Produk Dalam Negeri; 
  2. Pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan Produk Dalam Negeri; dan 
  3. Pemberian akses informasi Produk Dalam Negeri.

Pemerintah secara berkelanjutan mendorong masyarakat untuk membeli produk-produk dalam negeri, salah satunya melalui sosialiasi jargon “Aku Cinta Produk Indonesia” yang dilakukan dengan berbagai macam kegiatan promosi.

 

Oleh karena itu, untuk membantu melancarkan program ini, mari kita sebarluaskan mengenai program pemerintah ini guna meningkatkan kecintaan kita pada produk dalam negeri dengan turut mendukung program P3DN dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dari pada barang impor. Dengan ikut membantu menggencarkan program ini, kita turut serta dalam mendukung dan membantu daya saing IKM dalam negeri serta ikut membantu pembangunan perekonomian Indonesia! Bantu dukung dan sebarkan petisi ini di medsosmu juga ya teman-teman!

34 telah menandatangani. Mari kita ke 50.