TANGKAP DAN ADILI MAFIA HUKUM UB. JASTASMA PERUM BULOG YANG KEBAL HUKUM

TANGKAP DAN ADILI MAFIA HUKUM UB. JASTASMA PERUM BULOG YANG KEBAL HUKUM
Alasan pentingnya petisi ini

PRESS RELEASE : PERNYATAAN SIKAP DAN SOMASI
TANGKAP DAN ADILI MAFIA HUKUM UB. JASTASMA PERUM BULOG YANG KEBAL HUKUM
UB. JASTASMA PERUM BULOG MEMISKINKAN DAN PERLAHAN MEMBUNUH - Memiskinkan dan perlahan membunuh Buruh beserta keluarganya dengan mempraktekkan fleksibilitas dan pasar gelap tenaga kerja (meniadakan status kerja dan kepastian kerja). Selain itu Unit Bisnis Jasa Survey dan Pemberantasan Hama (UB. JASTASMA) yang berkedudukan di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (SULSELBAR) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (PERUM BULOG) dengan sengaja mempraktekkan Union Busting (Pemberangusan Serikat) yang memenuhi unsur seperti intimidasi dalam bentuk pemaksaan penandatanganan surat perjanjian kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan pelarangan masuk bekerja.
Aliansi Buruh bersama Rakyat Menggugat atau yang disingkat ABRAM merupakan aliansi multisektor gerakan rakyat yang terdiri dari perserikatan rakyat pekerja, organisasi massa rakyat, alat politik perjuangan mahasiswa, dan individu-individu rakyat merdeka yang terhimpun dalam Komite Sahabat Buruh dan Rakyat (KSBR). ABRAM nyalakan tanda bahaya kepada UB. JASTASMA yang dimiliki oleh PERUM BULOG yang melalukan malpraktek –tidak sesuai dengan ketetapan regulasi yang berlaku— dalam bentuk intimidatif. Terbukti sejak Mei 2018 UB. JASTASMA PERUM BULOG meminta pekerja untuk menandatangani perjanjian kontrak borongan dengan ancaman –bagi yang menolak— dianggap telah mengundurkan diri. Padahal perjanjian kontrak pertama telah ditandatangani sejak tahun 2005 dan terakhir kembali ditandatangani tahun 2012 akan tetapi pihak UB. JASTASMA PERUM BULOG sampai saat ini tidak mampu memperlihatkan salinan perjanjian kerja. Disini yang termaksud adalah PERUM BULOG yang merupakan perpanjangan tangan negara hanya bisa/mampu membuka lapangan kerja akan tetapi tidak bisa/tidak mampu memberikan kepastian kerja.
UB. JASTASMA PERUM BULOG terbukti mencanangkan fleksibilitas tenaga kerja dengan memanipulasi status kerja dalam perjanjian kerja (manipulasi deskripsi) yang seharusnya menetapkan status kerja pekerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bukan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilihat dari jenis pekerjaannya yang terus-menerus dan bukan musiman. Mempraktekkan fleksibilitas tenaga kerja tanpa kepastian kerja sama halnya melakukan “human trafficking” (perdagangan manusia) secara terselubung melalui mekanisme pasar gelap tenaga kerja –seperti memanipulasi status kerja dalam perjanjian kerja— dengan tujuan menerapkan politik upah murah. Terbukti UB. JASTASMA PERUM BULOG melalui keluarnya Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 936/3316/DISNAKERTRANS tertanggal 09 Juli 2018 sebagai Keputusan Negara yang telah disahkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus tertanggal 03 Maret 2021 “HARUS DIJALANKAN” akan tetapi sampai saat ini Keputusan Negara tersebut belum dijalankan.
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) UB. JASTASMA PERUM BULOG yang terdiri dari 36 orang Petugas Pemeriksa Kualitas (PPK) UB. JASTASMA sekalipun telah menang secara hukum –memiliki dasar hukum dan memegang kekuatan hukum— tetap saja UB. JASTASMA PERUM BULOG sejak keluarnya Keputusan Negara yang mewajibkan “HARUS DIJALANKAN” tertanggal 08 Maret 2021 sampai saat ini belum juga menjalankan Keputusan Negara tersebut. Padahal tidak sedikit kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh UB. JASTASMA PERUM BULOG terhadap pekerja diantaranya: Mempraktekkan Politik Upah Murah yang tidak berdasarkan ketentuan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kota (UMP/UMK); Menggunting Tunjangan Hari Raya (THR) dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan; Menghilangkan Kepastian Kerja; dan masih banyak lagi.
Sebab keadilan sangat muskil untuk ditemukan, akibatnya rakyat itu sendiri yang mencari keadilannya. Sebab hukum belum ditegakkan, akibatnya rakyat itu sendiri yang menegakkan hukumnya. Sebab keputusan hakim dalam gelar sidang belum dijalankan, akibatnya rakyat itu sendiri yang menjadi hakim kemudian menggelar sidang rakyat dengan tuntutan:
“TANGKAP DAN ADILI MAFIA HUKUM UB. JASTASMA PERUM BULOG YANG KEBAL HUKUM"
Oleh karena itu Kami dari Aliansi Buruh bersama Rakyat Menggugat (ABRAM) menuntut UB. JASTASMA PERUM BULOG:
1. Jalankan Keputusan Negara Melalui Nota Pemeriksaan Khusus Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Hentikan Praktek Fleksibilitas Tenaga Kerja yang Menghilangkan Kepastian Kerja.
3. Hentikan Praktek Pasar Gelap Tenaga Kerja yang Menghilangkan Status Kerja.
4. Hentikan Praktek Politik Upah Murah yang Tidak Berdasarkan UMP/UMK.
5. Tangkap dan Adili Pelaku Union Busting (Pemberangusan Serikat).
6. Tangkap dan Adili Pelaku Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.
7. Pekerjakan Kembali ke 36 Orang PPK UB. JASTASMA PERUM BULOG.
Pada tanggal 23 Desember 2021 SP/SB UB. JASTASMA PERUM BULOG bersama ABRAM menggelar aksi demonstrasi depan Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan memerintahkan –atas nama dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat— kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjalankan fungsi kontrol “check of balanced” terhadap perangkat negara –perpanjangan tangan dari Pemerintah— Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kantor Wilayah SULSELBAR PERUM BULOG demi hukum agar sekiranya menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 936/3316/DISNAKERTRANS tertanggal 09 Juli 2018 sebagai Keputusan Negara yang telah disahkan oleh Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus tertanggal 03 Maret 2021. SP/SB UB. JASTASMA bersama ABRAM pada hari yang sama juga menggelar aksi demonstrasi depan Kantor Wilayah SULSELBAR PERUM BULOG dengan harapan adanya kepastian terkait dengan penyelesaian kasus atas nama penegakan hukum dan keadilan yang memiliki dasar dan kekuatan hukum. Namun dengan sikap yang sama PERUM BULOG Wilayah SULSELBAR memilih untuk menutup mata dan telinga hingga hati perasaannya sama sekali tidak terketuk. Sehingga SP/SB UB. JASTASMA bersama ABRAM pada hari itu juga memutuskan untuk melakukan mogok kerja dengan memasang tenda kependudukan sebagai simbol bahwa keadilan dalam keadaan terancam dan negara sedang tidak baik-baik saja.
“Menjelang aksi nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, maka dari itu dan oleh sebab itu, Kami dari Aliansi Buruh bersama Rakyat Menggugat atau yang disingkat ABRAM mengajak seluruh elemen pergerakan dan organisasi multisektor perjuangan rakyat untuk mengepung PERUM BULOG di wilayah masing-masing atas nama “power people” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat demi tegaknya keadilan,” tutupku.
[pen.]
Henry Jonathan Pym (Dr. Hank Pym)
Ghostwriter ABRAM