Cegah 2.5 JUTA korban rakyat kobarkan: PAKUJUANG (Empat Kunci Perjuangan) lawan Corona!

Cegah 2.5 JUTA korban rakyat kobarkan: PAKUJUANG (Empat Kunci Perjuangan) lawan Corona!
Alasan pentingnya petisi ini

Mengingat bergugurannya anak bangsa dan khususnya puluhan tenaga kesehatan (dokter dan perawat) karena Covid-19, saya mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus seluruh sejawat tenaga kesehatan untuk menandatangani petisi untuk Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K), serta rakyat Indonesia agar melaksanakan perintah UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan tegas dan sungguh-sungguh.
Saat ini, berdasarkan Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), jumlah dokter dan dokter gigi yang meninggal akibat Covid-19 adalah 22 orang ditambah dengan 1 perawat. Presentase kematian yang dialami tenaga medis di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia dengan presentase 12,04%. Sedangkan berdasarkan data dari Pemprov DKI per tanggal 4 April 2020, 95 orang tenaga medis di Jakarta dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, berarti tenaga medis menyumbang 9,2% dari seluruh jumlah pasien terinfeksi Covid-19 di Jakarta. Hal ini sungguh memprihatinkan bagi tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bisa jadi ini adalah cermin kurang terpenuhinya aspek fasilitas perlindungan tenaga medis yang biasa disebut APD (Alat Pelindung Diri) baik dari kualitas, kuantitas, ataupun distribusinya
Setelah mempelajari yang disampaikan Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis (2/4) sumber kajian BIN menyatakan akan ada sebanyak 106.287 kasus tercatat di periode puncak yang diprediksi akan terjadi di akhir Juni. Bila angka kematian rata-rata di dunia adalah 5.1% maka akan ada jumlah kematian perkiraan 5.421 jiwa. Atau bila dengan angka kematian rata-rata di Indonesia sampai dengan saat ini 9.5% maka akan ada 10.098 jiwa yang diperkirakan menjadi korban Covid-19 ini di negeri kita.
Bahkan bila pemerintah kurang serius dalam peningkatan penanganan terhadap penularan virus ini, maka hampir 2.500.000 rakyat Indonesia berpotensi terjangkit COVID-19.Prediksi ini disusun oleh Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bappenas. Tentunya kita tidak berharap angka statistik ini terjadi kepada diri kita atau keluarga kerabat kita.
Padahal seharusnya dengan peningkatan tingkat intervensi oleh pemerintah jumlah penderita Covid-19 bisa berkurang hingga 50%. Hingga saat ini Indonesia termasuk negara dengan intervensi yang rendah.
Betul pemerintah sudah menerbitkan PP No.21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tapi ternyata PP ini belum bisa menjadi solusi. Kebijakan ini dikritik oleh pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra yang menganggap PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, tiga poin tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah sebelum adanya PSBB. Akan tetapi, meski sudah dilaksanakan, nyatanya tidak mampu membatasi penyebaran Covid-19. Selain itu, PP ini tidak mengatur opsi tentang karantina wilayah.
Perlu pendekatan yang lebih serius dari pemerintah mengingat keterbatasan SDM dan fasilitas kesehatan di Indonesia (terlebih luar Jawa), karakteristik masyarakat Indonesia yang kurang taat aturan dan mendekatnya masa mudik yang di depan mata. Untuk itu, saya Mohammad Agung Marzah, seorang dokter lulusan Universitas Airlangga yang bekerja di tanah Borneo, beserta para tenaga medis lainnya, mengajukan tuntutan PAKUJUANG (Empat Kunci Perjuangan) untuk melawan Covid-19, yaitu:
1.Terapkan karantina wilayah, terutama pada daerah yang jadi episentrum penyebaran covid-19 seperti Jabodetabek dan wilayah dengan transmisi lokal lain.
2. Lindungi Nakes berupa pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk seluruh tenaga kesehatan di seluruh Indonesia baik di RS rujukan Covid-19 ataupun tempat pelayanan medis lainnya, serta pemberlakuan jaminan perlindungan kesehatan bagi nakes.
3. Perluas Sarana Tes Diagnostik yang Cepat dan Masif: Sampai saat ini masih banyak pasien yang belum mendapat informasi mengenai status COVID-19 dirinya setelah 2-3 hari dilakukan swab tenggorok. Pusat pemeriksaan molekuler COVID-19 harus diperbanyak, salah satunya adalah dengan mengkoordinasikan sebagian besar laboratorium di kota-kota besar dan menentukan alur untuk meningkatkan kapasitas pemeriksaan molekuler dengan menggunakan RT-PCR. Saat ini RS di Indonesia juga masih kekurangan alat ventilator terutama di luar Jawa.
4.Kucurkan dana untuk rakyat menengah ke bawah sebagai bentuk jaminan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Seperti yang disampaikan dalam brief kepada Presiden RI dengan judul "Mohon Segera Karantina Wilayah" oleh kawalcovid19.id maka Indonesia membutuhkan stimulus ekonomi sekitar 10-15% GDP yaitu senilai 2.400 triliun rupiah. Dana stimulus ini tentunya harus menghindar dari sumber hutang tetapi lebih dari sumber-sumber yang lain diantaranya penghematan negara, menunda proyek strategis seperti infrastruktur dan pemindahan Ibukota baru,dan lain-lain yang tim ekonomi lebih paham akan hal itu.
Petisi ini hanyalah awal. Harapan kami adalah pemerintah dapat bijak dan memenuhi tuntutan kami.
Kerugian terbesar suatu negara adalah gugurnya anak bangsa terbaiknya. Ekonomi bisa dibangun kembali tetapi nyawa kami tak terganti. Salam perjuangan!