Pak Jokowi, kembalikan tanah Ulayat masyarakat adat Natarmage.

Pak Jokowi, kembalikan tanah Ulayat masyarakat adat Natarmage.
Alasan pentingnya petisi ini
A. Gambaran Komunitas Natarmage.
Komunitas Natarmage adalah Komunitas Masyarakat Hukum adat yang terletak di Pulau Flores Kabupaten sikka Kecamatan Waiblama dengan bentangan wilayah adatnya melingkupi sebagian Desa Natarmage, Desa Tanarawa, Desa Tuabao, Desa Talibura, Desa Ilin Medo dan Desa Nangahale. Kondisi Kehidupan Sosial Komunitas Masyarakat Adat Natarmage mampu menarik perhatian Masyarakat luas dan cukup dikenal pihak pemerhati budaya karena disana tersembunyi dengan kekayaan situs dan ritus yang terjaga secara turun temurun yang tidak terancam luntur dan sangat tangguh terhadap ancaman yang datang dari luar yang mengganggu eksistensi sumber daya yang termuat didalam wilayah Adat Komunitas masyarakat Adat Natarmage. Komunitas Adat Natarmage mempunyai bentangan wilayah adat yang melingkupi dua kecamatan yaitu kecamatan Talibura dan Kecamatan Waiblama serta serta lima Desa yaitu Desa Natarmage, Desa Tanarawa, Desa Ilin Medo, Desa Tuabao dan Desa Nangahale.
B. Sejarah Konflik.
Dari bentangan wilayah tersebut terdapat konflik perempasan lahan yang ada di bagian wilayah kecamatan Talibura yaitu tepatnya di Desa Nangahale yaitu kaitan dengan konflik tanah Eks HGU Nangahale Patiahu oleh PT Diag, Keuskupan agung Ende dari masa Kolonial Belanda hingga kini masih terkatung-katung. Tanah Bekas HGU Nangahale Patiahu yang dikelola oleh pihak perusahaan PT DIAG Keuskupan Agung Ende dan sekarang beralih ke PT KRISRAMA Keuskupan Maumere, walaupun Masa Kontrakan telah berakhir 31 Desember 2013 tetapi Pihak Perusahaan Masih mengklaim bahwa tanah Bekas HGU tersebut masih milik mereka dan sampai sekarang pihak PT KRISRAMA tetap mengelolah aset yang ada diatas tanah Eks-HGU teresebut seperti sediahkala. Berangsur dari waktu ke waktu dan pada tahun 2005 ada upaya penyelesaian sengketa tanah bekas HGU tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Dearah Kabupaten Sikka melalui mediasi tiga pihak yaitu Pihak Pembda Sikka, Pihak Gereja Keuskupan Maumere dan pihak Masyarakat Adat Komunitas Natarmage, dalam proyes mediasi tersebut melahirkan kesepakatan bahwa tanah sengketa tersebut akan diselesaikan secara adil pada akhir tahun 2013 saat masa akhir kontrakan oleh Perusahaan PT DIAG. Akan tetapi hingga akhir tahun 2013 Pemda Mengabaikan Kesepakatan tersebut sehingga warga Komunitas Natarmage serentak datang menduduki lokasi bekas HGU Nangahale Patiahu untuk mempertahankan Tanah sebagai hak ulayat mereka hingga sekarang.
C. Wilayah Konflik.
Bentangan lahan yang sedang konflik dan terancam direbut oleh pihak pemerintah dan pihak PT Diag yang sekarang beralih ke PT Krisrama, memiliki luas 640 ha dan sebagian wilayah perairan yang merupakan sumber hidup komunitas Natarmge dalam mempertahankan hidup melalui pola tradisional baik dalam berkebun ataupun bagi para nelayan tradisional. Kondisi yang dihadapi menunjukan adanya perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT KRISRAMA Keuskupan Maumere. Dalam kegiatan tatap Muka Masyarakat Adat Komunitas Natarmage bersama PEMDA Sikka pada bulan Angustus tahun 2014, Pihak Perusahaan yang diwakili seorang Pastor menyampaikan bahwa pihak Gereja akan memberikan area seluas 200 Ha kepada komunitas Natarmage dan letaknya diluar area produktif dan area tersebut merupakan area terjal (MURUN GORAN) yang tidak bisa dikelolah dan dihuni oleh warga adat yang bermodalkan polah kehidupan tradisional, hal ini terbukti bahwa pihak perusahaan juga tidak perna menjamah area tersebut karena benar-benar areah terjal dan tidak produktif. Tahun 2016 kemarin ada mediasi tiga pihak oleh Komnas HAM, kemudian berlanjut menghasilkan rekomendasi ATR/BPN kepada Pemda Sikka untuk membentuk Tim Identifikasi dan Verikasi tanah ulayat, namun kerja nyata tim ini juga belum dirasakan oleh masyarakat adat Natarmage. Akhir tahun 2021 kemarin ada kegiatan pemasangan pilar secara pasak oleh PT. Krisrama dan terjadi tindakan represif oleh aparat kepada warga adat natarmage dengan alasan bahwa izin HGU sudah di keluarkan. Sampai detik ini masyarakat adat Natarmage tetap melakukan pendudukan lahan (reklaim) dengan cara mendirikan rumah, bertani, nelayan selain untuk memenuhi kehidupan mereka, upaya ini juga sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Untuk itu melalui petisi ini kami minta kepada Bapak Presiden Jokowidodo melalui Menteri ATR/BPAN untuk segera mencabut izin HGU PT Krisrama dan mengakui wilayah adat komunitas adat Natarmage.
#SahkanRanperdaMasyarakatAdat
# SahkanRuuMasyarakatAdat