tinjau ulang perbup kab. mimika terkait biaya rapid test

tinjau ulang perbup kab. mimika terkait biaya rapid test

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
HMI KOMISARIAT MIMIKA memulai petisi ini kepada BUPATI KABUPATEN MIMIKA

wabah pandemi Covid-19 hingga saat ini belum juga berakhir. Segala aspek kehidupan tentu terdampak, mulai dari kesehatan hingga perekonomian masyarakat.

menyoroti biaya rapid test yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika bagi pelaku perjalanan.

Menurutnya, pemerintah sebagai pengelola dana seharusnya hadir dalam memenuhi kebutuhan warga tanpa terkecuali.

Lebih jauh, disebutkan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 dimana pemberian insentif pemerintah lebih berpihak kepada ASN dan TNI-Polri.

“Kita lihat bahwa yang seharusnya dapat insentif gratis ialah warga yang bukan pegawai, yang kondisi ekonominya sangat terganggu. Bicara keadilan tetapkan semua tanpa terkecuali tanpa klasifikasi.”

Kemudian, dalam harga yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu untuk satu kali melakukan rapid test.

kita asumsikan, jika harga satu buah KIT rapid test dipasaran dijual dengan harga Rp100-200 ribu, kemudian biaya pelaksana, fasilitas dan yang lainnnya tentu sudah tercantum dalam anggaran penanganan Covid-19.

“Dalam penetapan harga, yang dicantumkan Rp600 ribu, dari mana dapatnya nilai dalam penetepan. Selisih dari harga KIT dan biaya yang harus dibayar masyarakat bagaimna penjelasannya,” tuturnya.

membandingkan biaya itu dengan beberapa daerah lain dalam menetapkan biaya rapid test dengan anggaran penanganan Covid-19 yang digunakan.

“Beberapa kabupaten bervariasi dimulai 300an ribu bahkan ada yang sampai tidak memungut biaya sama sekali,” katanya.

Padahal Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Provinsi Papua dr. Silwanus Sumule telah menyebutkan bahwa faskes yang melakukan rapid test harus memperhatikan apakah alat rapid test merupakan sumbangan dari BNPB, Kemenkes maupun Pemerintah Provinsi Papua.

Jika rapid test itu merupakan merupakan sumbangan, maka seharusnya gratis.

“Dengan keadaan seperti ini apakah pemerintah daerah menginginkan kesulitan rakyat berlangsung hingga ke kehidupan normal baru,” tutupnya.

Sebelumnya pada Mei lalu, Pemkab Mimika telah membeli sebanyak 12.500 rapid test.

“Rapid test itu dibiayai secara mandiri oleh Pemkab Mimika,” kata Juru Bicara Covid-19 Mimika Reynold Ubra dalam video conference yang difasilitasi Dinas Kominfo.
 
 Bupati selaku pembuat peraturan agar segera meninjau ulang.
 

 
 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 50.
Dengan 50 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!