Batalkan Pemindahan dr Erna yg keluhkan kurangsiapan APD & tes covid-19

Batalkan Pemindahan dr Erna yg keluhkan kurangsiapan APD & tes covid-19

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.
Dengan 10 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
pius ginting memulai petisi ini kepada Bupati Dairi dan

Pada awal April 2019, para medis (dokter dan perawat) meminta APD dan Rapid Test dilakukan kepada para medis yang telah kontak langsung dengan Pasien Positif Covid.  Pasien ini dirawat sejak tanggal 31 Maret diruang VIP hingga dipindahkan ke ruang isolasi namun akhirnya meninggal pada 4 April 2020.

Pasien Covid-19 di RSUD Sidikalang Meninggal, Tenaga Medis Belum Diisolasi

Pasien Positif Covid-19 Meninggal di RSUD Sidikalang

Perrmintaan APD dan Rapid Test ini dilakukan oleh dr Erna Marpung (bertugas di bagian UGD) dan rekan sejawatnya pada 6 April 2020 pada sebuah rapat dengan pimpinan RSUD.

Permintaan ketersediaan APD dan rapid test Covid 19 terhadap tenaga medis yang kontak langsung dengan mendiang pasien meninggal karena covid-19  tidak terpenuhi saat itu. 

Dua hari kemudian, 8 April 2019, dr Erna mendapatkan surat pemindahan/mutasi ke sebuah rumah sakit kecamatan.

Pemindahan ini tidak sejalan dengan semangat agar semua pihak optimal mengatasi pandemi Covid-19, dari nasional, kabupaten  hingga keluruhan.

Pemindahan ini juga menggugah rasa keadilan, karena empat bulan sebelumnya Erna dimutasi dari Kepala Bidang Pelayanan Medik menjadi Dokter Muda di UGD RSUD Sidikalang.

Pasal 2 Ayat (4) Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi menyebutkan : Mutasi dilakukan paling singkat 2 ( dua) tahun dan paling lama 5 ( lima) tahun.

Pemindahan/mutasi yang cepat tak sesuai ketentuan ini tentu menghambat pengembangan diri dokter Erna Marpaung, sebagai dokter perempuan, tidak sejalan dengan emansipasi perempuan yang didorong oleh Ibu Kartini yang kita peringati setiap 21 April mendorong perempuan lebih berperan penting dalam urusan publik, juga semangat untuk konsentrasi mengatasi pandemi Covid-19.

Warga negara akan mendapatkan layanan kesehatan baik dengan pengelolaan staf rumah sakit yang baik.

Sebagai warga negara, kita meminta dengan hormat kepada Bupati Sidikalang untuk pertahankan dr Erna Marpaung di RSUD Sidikalang, dan membatalkan pemindahan ke RS Kecamatan.

 

 

Petisi ini diinisiasi oleh Pius Ginting, pernah kuliah dengan Erna Marpaung di FK USU

0 telah menandatangani. Mari kita ke 10.
Dengan 10 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!