#Bubarkan #FPI

#Bubarkan #FPI

Assalamualaikum wb. wb.
#FPI #MEMBUAT #NEGARA #DALAM #NEGARA NKRI.
Setelah membaca pasal 6 Anggaran Dasar (AD) FPI yg berbunyi :
"Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad,"
dan bunyi penjelasan pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) FPI :
" Arti Khilafah Islamiyyah adalah diterapkannya kesatuan sistem ekonomi, politik, pertahanan, sosial, pendidikan dan hukum di dunia Islam."
Maka sdh sangat jelas dpt dipahami bahwa visi misi ormas FPI itu adalah bertujuan MEMBUAT NEGARA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) dan itu artinya, FPI telah menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yg bertentangan dgn Pancasila, sebagaimana bunyi pasal 59 ayat 4 huruf c Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang yaitu :
"ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yg bertentangan dgn Pancasila"
Oleh karena itu, mari kita bersama-sama mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo utk segera membubarkan ormas FPI.
Mohon sebar luaskan petisi ini, agar Indonesia aman, damai, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
MOHON TANDA TANGANI PETISI INI