BERI HUKUMAN BERAT PADA PELAKU KLITIH WALAU MASIH DI BAWAH UMUR.

BERI HUKUMAN BERAT PADA PELAKU KLITIH WALAU MASIH DI BAWAH UMUR.

Dimulai
1 Juni 2022
Tanda tangan: 13Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Anisa Raihan Fadilla

Peristiwa Klitih di Jogjakarta menjadi masalah serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan pihak berwenang.

Aksi klitih mendapat sorotan tajam dari berbagai masyarakat di luar daerah Jogja. Sebagian netizen juga mengatakan bahwa Jogja di atas jam 10 malam, tak lagi aman.

klitih dilakukan oleh geng motor yang membawa senjata tajam seperti golok, clurit, pedang, dan lain sebagainya. Mereka akan mengincar korban di jalanan yang sepi.

Namun kini pelaku klitih rata-rata masih di bawah umur, yakni di rentang usia 14-18 tahun. Mereka mencoba menyakiti pengguna jalan lain agar bisa masuk ke dalam geng tertentu.

Pada kasus terbaru, seorang remaja SMA berusia 18 tahun disebut menjadi korban klitih pada Minggu (3/4/2022). Korban bernama Daffa Adzin Albasith meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam di daerah Gedongkuning.

Pelaku kejahatan Klitih harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan Efek Jera dan rasa takut kepada kelompok/geng kejahatan yang berada di daerah Jogjakarta ini. 

Karena tindakan keji dan tidak bertanggung jawab mereka telah menimbulkan keresahan, kepanikan dan rasa tidak aman bagi masyarakat dan pelajar yang merantau untuk menempuh pendidikan di Jogjakarta.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 13Tujuan Berikutnya: 25
Dukung sekarang