Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di FH UNRAM!

Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di FH UNRAM!

Dimulai
9 Juni 2022
Tanda tangan: 111Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Kasus Kekerasan Seksual akhir-akhir ini semakin meningkat, bahkan Perguruan Tinggi sebagai lingkungan akademis sekalipun tidak terlepas dari kasus sehingga tidak ada lagi rasa aman didalammnya. Berdasarkan catatan tahunan dari Komnas Perempuan Tahun 2020 bahwa Perguruan Tinggi menjadi salah satu tempat rentan terjadinya kekerasan seksual. Data tersebut diperkuat oleh hasil survei dari Kemendikbudristek pada tahun 2019 bahwa Kampus menjadi urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan, dan pada tahun 2020 70% Dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, dan 63% tidak melaporkan. 

Rupanya Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Ristek menyadari bahwa Perguruan Tinggi sekarang mengalami darurat kekerasan seksual dan tidak ada payung hukum yang menaunginya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu aturan untuk mengakomodasi perkembangan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi guna menjamin adanya kepastian hukum, sehingga pada tahun 2021 lalu Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan salah satu peraturan mengenai kekerasan seksual yang cukup up to date, pasalnya dalam permen ini pertama kali dijabarkan secara spesifik 20 perilaku yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara digital. Selain itu salah satu point terpenting dari Permendikbud Ristek ini yang sedikit tidak menjawab berbagai persoalan dalam kasus kekerasan seksual adalah “Perguruan Tinggi diamanatkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas)” yang merupakan bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan melibatkan peran aktif dari Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa didalammnya. 

Sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satuan Tugas (Satgas) berwenang menangani laporan Kekerasan Seksual dengan mekanisme seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi sanksi, dan melakukan serangkaian tindakan pemulihan dan pencegahan keberulangan.  Selain itu, dalam proses Pencegahan dan Penanganan, Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas (Satgas) wajib memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas, serta pendampingan, perlindungan, dan/atau pemulihan terhadap Saksi dan Korban. Guna menjamin efektivitas segala upaya yang dilakukan, Perguruan Tinggi berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas (satgas), dan melaporkan hasil tersebut kepada kementrian terkait. Pada lingkungan Universitas Mataram sendiri, belum ada regulasi yang mengatur lebih lanjut mengenai bagaimana para korban kekerasan seksual serta pelecehan seksual diberikan payung hukum yang pasti secara utilitas.

Kasus kekerasan seksual kerap terjadi di Univeritas Mataram (Unram). Mulai dari tatanan mahasiswa hingga dosen. Penyakit tersebut harus diselaikan. Salah satunya adalah dengan membentuk  membentuk satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Uraian tersebut merupakan salah satu alasan mengapa kami mengadakan aksi mimbar bebas di Parkiran Fakultas Hukum Universitas Mataram pada Kamis, 2 Juni 2022 pagi hari. Aksi ini dilakukan sejumlah mahasiswa FH Unram yang tergabung di dalam Aliansi Peduli Ruang Aman. Sejumlah mahasiswa menuntut kampus agar menyediakan ruang bagi mahasiswa, seperti membentuk satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, menjadi angin segar bagi seluruh civitas akademika, namun sayangnya sampai saat ini implementasi paling dasar yang diamanatkan oleh Permendikbudristek tersebut nyatanya belum dilaksanakan di lingkungan Universitas Mataram, oleh karena itu kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Ruang Aman FH Unram mengajak seluruh civitas akademika universitas Mataram untuk mengisi petisi ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap pencegahan dan penangan kekerasan seksual di kampus! Upaya penandatanganan petisi ini merupakan bagian dari perjuangan dalam bentuk simbolik bahwa adanya legalisir mengenai Satgas PPKS merupakan langkah preventif kita bersama untuk menciptakan keberlakuan hukum yang utilitas bagi massa mahasiswa!

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 111Tujuan Berikutnya: 200
Dukung sekarang