Bebaskan Wendra!

Bebaskan Wendra!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Drug Policy Reform memulai petisi ini kepada Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) dan

Pemuda berumur 22 tahun penyandang disabilitas dengan keterbelakangan intelektual dan mental itu bernama Wendra Purnama. Ditangkap dan dipaksa mengakui diri sebagai pengedar dan penguasa narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,23 gram. Sejak 25 November Wendra mendekam didalam kurungan jeruji besi.

Setelah lebih dari 2 bulan hanya didampingi paralegal Drug Policy Reform Indonesia (IDPR), akhirnya pada tanggal 25 Januari 2019, Wendra dapat didampingi kuasa hukum dari LBH Masyarakat. Mendapat dukungan ini keluarga mengajukan permohonan agar Wendra mendapatkan layanan tim asesmen terpadu yang menjadi proses penentuan apakah seseorang itu pecandu atau pengedar dan sekaligus memohon asesmen psikologis dikarenakan dia semakin murung dan kerjanya hanya menangis. 

Tak disangka, permohonan asesmen psikologis yang diajukan oleh keluarga, ditolak tegas oleh jaksa penuntut umum dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, IDPR mengandeng Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIPSI) wilayah Banten dan muncullah hasil yang menjelaskan IQ Wendra berada di bawah nilai 55 yang menjelaskan sehingga diterjemahkan bahwa Wendra tidak mampu membedakan antara hak dan kewajiban. 

Mengabaikan seluruh fakta yang ada, persidangan dipaksa jalan entah untuk tujuan apa. Tanpa rasa takut, dengan melawan Undang – Undang No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, penegak hukum yang menangkap, jaksa penuntut umum yang menentukan kelayakan kasus hingga PN Kelas I Tangerang beserta hakim yang ada melanjutkan dugaan keji tanpa melihat fakta dan bukti ahli mengenai disabilitas Wendra.

Ini preseden buruk penegakan hukum dan instrumen pengadilan pidana, akan lahir yurisprudensi yang merusak penyelenggaraan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Kita harus tegakkan keadilan yang benar. Proses ini telah menciderai rasa dan narasi keadilan di Indonesia. 

Atas seluruh proses ini, kami ingin Presiden RI; Jaksa Agung; Kapolri; Menkumham; Menkes; Mensos, Kepala BNN dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan segera membebaskan Wendra demi tegaknya hukum dan rasa keadilan. Kami mendesak agar sanksi (teguran lisan; teguran tertulis; pembekuan kegiatan; pencabutan izin; atau penutupan) diberikan kepada institusi pelayanan di luar sektor kesehatan yang telah dengan sengaja mengagalkan hak Wendra mengakses kesehatan jiwa pada awal proses hukum sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2014.

Jangan biarkan Wendra menjadi tumbal kejahatan sistim peredaran gelap narkotika dan kerancuan penegakan hukumnya.

 

Bebaskan Wendra.

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!