BAYARKAN HAK TUNJANGAN PROFESI GURU PPPK

BAYARKAN HAK TUNJANGAN PROFESI GURU PPPK

Dimulai
10 September 2022
Tanda tangan: 27Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Wiwik Andini

Tunjangan Profesi Guru yang berstatus PPPK Saat Petisi ini dibuat Belum juga dibayarkan terutama untuk Triwulan ke 2 (April, Mei, Juni) yang seharusnya para guru sudah menerima dibulan Juli, Namun sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Padahal para Guru di Indonesia sangat membutuhkan untuk keperluan biaya hidup sehari - hari dan biaya Sekolah Anak-anaknya, apalagi yang Anak - anaknya sudah duduk dibangku Kuliah.

Begitu mirisnya Nasib Para Guru Berstatus PPPK, Mereka baru bahagia diangkat sebagai ASN Walaupun hanya Kontrak, sudah berharap kesejahteraannya membaik, Namun masih juga Hak - haknya belum juga terealisasikan khususnya Tunjangan Fungsional Guru yang belum juga dibayarkan.

Maka kami mengajak Para Guru dan semua Masyarakat yang Peduli terhadap Guru untuk mendesak Pemerintah yang berwenang Agar segera Membayarkan Tunjangan Fungsional bagi Guru yang berstatus PPPK. Mari Dukung Petisi ini Agar Pemerintah segera Merealisasikan Hak Para Guru PPPK terutama bagi Guru yang sudah Bersertifikasi.

 

 

Dukung sekarang
Tanda tangan: 27Tujuan Berikutnya: 50
Dukung sekarang