Bayar Hak Pekerja Wika Beton Makassar yang di PHK

Bayar Hak Pekerja Wika Beton Makassar yang di PHK

Dimulai
7 Juni 2022
Mempetisi
Direksi PT. Wijaya Karya Beton. Tbk (Jl. D.I.Panjaitan Kav. 9-10 Jakarta 13340) dan
Tanda tangan: 358Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Salim Samsur

Pekerja produksi di salah satu perusahaan ternama yaitu PT. Wijaya Karya Beton (Wika Beton) di Kota Makassar yang telah bekerja belasan dan puluhan tahun memproduksi beton di diperusahaan tersebut, pada tanggal 4 Juni 2022 tiba-tiba diberikan perjanjian kerja harian lepas oleh pihak managemen. Kejadian ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK)  terhadap 85 orang pekerja yang menolak menandatangani perjanjian tersebut. Perjanjian kerja harian lepas tersebut yang tiba-tiba tentu saja mengejutkan dan merugikan pekerja yang telah bekerja bertahun - di wika beton. 85 Orang pekerja yang menolak menandatangani saat ini tidak dipekerjakan lagi.

Awalnya para pekerja menuntut pihak pengusaha untuk membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan selama mereka bekerja karen selama bertahun-tahun mereka bekerja baru didaftarkan pada program JHT pada tahun 2020. Namun dalam perjalanannya, selama proses perundingan tuntutan tersebut, perusahaan tiba-tiba memberhentikan mereka.

Sangat disayangkan ternyata perusahaan plat merah yang selama ini dikenal di mana-mana sebagai perusahaan raksasa tidak memenuhi hak-hak pekerjanya.

Untuk itu, kami meminta dukungan rakyat Indonesia sebanyak-banyaknya agar hak-hak pekerja Wika Beton Makassar segera dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Terima kasih atas dukungan nya.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 358Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang