Bati gunung sakral, kami tolak tambang!

Bati gunung sakral, kami tolak tambang!
Alasan pentingnya petisi ini

Presiden Jokowi, Hentikan Usaha Pertambangan PT. Balam Energi Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia dari Gunung Bati, Pulau Seram, Maluku.
#SAVEBATI #SAVEALIFURU #SAVEMALUKU
Kami masyarakat adat Bati adalah warga Indonesia yang diam di Pulau Seram bagian Timur provinsi Maluku yang dikenal dengan nama Bati. Menurut kosmologi orang Seram Timur, Bati adalah gunung sakral yang diyakini menurut adat istiadat kami sebagai tempat peradaban manusia Seram Timur. Kami hidup dengan tentram di Bati. Gunung Bati atau disebut dengan lafalan kami “Barakat Ukar Baita" (Gunung Bati yang penuh berkat) adalah rumah. Dimana semua orang Bati bernaung dan hidup disini. Secara sederhana, rumah yang dimaksudkan dapat meliputi semua hal di Ukar Bati, seperti; batu, pohon, air, tanah dan semua mahluk hidup lainnya yang hidup secara berdampingan dengan alam di Bati.
Namun beberapa waktu lalu, kami terusik dengan aktivitas tidak biasa di Gunung Bati dari orang-orang perusahaan pertambangan minyak bumi yang bernama PT. BALAM ENERGI LIMITED DAN PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPECTING (BGP) INDONESIA. Situasi dan kondisi ini sangat menggangu kami masyarakat adat Bati. Kami sudah terbiasa hidup tidak terpisahkan dengan alam gunung Bati. Sehingga situasi ini merampas kenyamanan dan kebahagiaan kami.
Kedatangan PT. BALAM ENERGI LIMITED DAN PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPECTING (BGP) INDONESIA ini dimulai pada tanggal 13 Juni 2022 yang melakukan pertemuan dengan kepala-kepala dusun sekecamatan Kian Darat, namun tidak termasuk Dusun Bati Tabalean yang merupakan tempat perusahaan beraktivitas. Tidak etisnya dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak menyampaikan secara komprehensif sebagaimana pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis kepada masyarakat terkait kehadiran perusahaan PT. BALAM ENERGI LIMITED DAN PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPECTING (BGP) INDONESIA di Kecamatan Kian Darat, selain hanya mengiming-imingkan kepada masyarakat bahwa dengan adanya kehadiran, akan ada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bahkan tanpa menjelaskan pula dampak lingkungan dan posisi masyarakat adat dalam rencana-rencana strategis perusahaan. Malahan pada kesempatan dan waktu yang sama, pihak perusahaan secara langsung membicarakan rencana kontrak rumah untuk dijadikan sebagai basecamp serta melakukan peninjauan-peninjauan fisik dan tindakan seismik seperti pengeboran ditiga titik lokasi gunung Bati.
Setelah pertemuan tertanggal 13 Juni 2022, tepatnya pada tanggal 02 Juli 2022 masyarakat adat Bati Kelusi dikagetkan dengan aktivitas seismik perusahaan yang datang tanpa pemberitahuan. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat melayangkan pertanyaan kepada pekerja seismik terkait aktivitas tersebut. Namun pihak perusahaan berdalih bahwa telah mengantongi izin dari Raja Kian Darat. Masyarakat tidak terima dan menjadi marah saat mengetahui keterlibatan Raja Kian Darat dalam memberikan izin tersebut, namun rasa kecewa masyarakat adat masih tertahankan. Sebab tidak mau melampaui batasan demi menghormati dan menjujung tinggi marwah Raja yang dipegang teguh atas dasar prinsip-prinsip adat Ukar Bati.
Situasi yang dimainkan perusahaan ini terkesan mengadu domba, sebab perusahaan ini menekankan pula telah mengantongi izin lengkap dari pusat. Padahal ketika dipertanyakan lagi oleh masyarakat, perusahaan tidak mampu menunjukan bukti-bukti perizinan tersebut. ketidakpuasan masyarakat ditunjukan dengan cara memasang tanda larangan (sasi adat) di lokasi aktivitas perusahaan. Sayangnya perusahaan tidak mengindahkan sasi yang dilakukan masyarakat adat Bati, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan.
Mirisnya kegiatan pengeboran itu berada dekat dengan tempat ibadah (masjid) yang radiusnya kurang lebih 150 meter dekat dengan gunung batu tempat kampung pertama atau tempat kejadian semua masyarakat adat Bati berasal. Gunung batu ini adalah tempat tinggal leluhur orang Bati yang kaya akan nilai-nilai adat dan sejarah peradaban orang Bati. Sehingga dikhawatirkan dengan kegiatan seismik dua dimensi menggunakan teknik pengeboran dua dimensi yang kedalamannya kurang lebih 28 meter dalam perut bumi, dapat membuat struktur tanah berubah dan berdampak pada eksistensi gunung batu, yang sangat dijunjung tinggi kesakralannya.
Pengeboran yang dilakukan pada area hutan adat telah mengorbankan pohon-pohon endemik dan pohon-pohon cengkih raja. Penebangan dilakukan secara semena-mena untuk dijadikan sebagai jembatan darurat jalur operasi perusahaan, sebab hal tersebut tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat adat setempat. Padahal pohon-pohon ini dipercayai memilki nilai-niilai sakralitas oleh masyarakat adat setempat. Bagi masyarakat adat Bati, penyatuan dengan tanah dan tumbuh-tumbuhan adalah suatu prinsip kehidupan yang sangat dijunjung tinggi harkat dan martabatnya, seperti layaknya ibu dan saudara kandung yang harus dijaga.
Mengingat Ukar Bati merupakan gunung sakral tempat peradaban manusia Seram Timur yang sangat diyakini nilai-nilai adat-istiadatnya. Maka eksplorasi hutan adat Bati oleh perusahaan PT. BALAM ENERGI LIMITED DAN PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPEKTING (BGP) INDONESIA merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebab telah melanggar ruang-ruang hidup masyarakat adat, yang mana setiap orang berhak untuk hidup dan kehidupannya.
Berdasarkan situasi ini, kami mendesak bapak Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk membatalkan segala bentuk izin usaha pertambangan PT. BALAM ENERGI LIMITED DAN PT. BUREAU GEOPHYSICAL PROSPEKTING (BGP) INDONESIA, serta menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk membatalkan izin lingkungan bagi perusahaan ini.
Biarkan kami hidup bahagia dan tentram seperti sediakala. Sebab kami tidak ingin hancur tumbang oleh tambang.
Salam!
SAVE BATI