BATALKAN PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NO 23 TAHUN 2022

BATALKAN PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NO 23 TAHUN 2022

Dimulai
10 November 2022
Mempetisi
Gubernur DKI Jakarta.
Tanda tangan: 221Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Jonni Oeyoen

Dipenghujung masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sebuah Peraturan tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi 2022.

Pada prinsipnya peraturan ini adalah pemberian insentif Fiskal PBB dengan nominal tertentu serta kemudahan pembayaran PBB  secara angsuran.

Upaya-upaya Pemprov. DKI Jakarta dalam pemulihan ekonomi Pasca Covid 19 tentu kita dukung, sebagai wujud peran serta warga Jakarta dalam pembangunan di Jakarta. Dan PBB juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Didalam pertaturan ini mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. NJOP sampai 2 milyar rupiah dibebaskan 100% (Pasal 2 Ayat (1)). Semula yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB ini adalah NJOP sampai 1 milyar (Pergub DKI Jakarta No. 28 tahun 2020 perobahah ketiga dari Pergub DKI Jakarta No. 259 tahun 2015).

Dengan dinaikan NJOP dari 1 milyar menjadi sampai 2 milyar, tentu memperluas cakupan yang mendapatkan kebijakan pembebasan PBB ini. Semakin banyak warga yang bumi dan bangunannya dengan NJOP sampai 2 milyar di DKI Jakarta yang menikmati kebijakan ini. 

Disaat ratusan ribu warga DKI Jakarta bergembira menyambut kebijakan pembebasan PBB ini, disaat yang sama ada ratusan ribu warga DKI Jakarta yang lain yang diperlakukan tidak adil oleh peraturan ini.

Sebahagian warga DKI Jakarta yang memilih tinggal di Rumah Susun (Rusun) justru harus membayar PBB, yang semula sudah dibebaskan sejak tahun 2015, mulai tahun ini kembali harus membayar PBB.

Salah satu Rusun yang warganya mulai dikenakan PBB tahun ini adalah warga Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Klender. Tahun ini warga Rusun Klender telah mendapatkan Surat Pajak Terhutang (SPT) PBB dan diharuskan membayar.

Kalau di peraturan ini NJOP sampai 2 milyar rumah Tapak dibebaskan dari PBB maka Rusun Klender yang NJOP nya hanya  300 juta sampai 400 Juta justru harus membayar.

Oleh karena itu, kami berharap kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dapat mencabut dan membatalkan peraturan ini sebagai bentuk Kesetaraan Keadilan bagi seluruh warga Jakarta. Ini bukan persoalan nilai PBB yang harus kami bayarkan, lebih dari itu, ini persoalan Keadilan bagi kami warga Rusun umumnya dan Rusun Klender khususnya.

Terimakasih.

Dukung sekarang
Tanda tangan: 221Tujuan Berikutnya: 500
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Gubernur DKI Jakarta.