Mengatasi Dampak Pandemi bagi ASN Aceh

Mengatasi Dampak Pandemi bagi ASN Aceh

Dimulai
2 Mei 2020
Mempetisi
Bapak Gubernur Aceh ; Selaku pemegang saham terbesar di Bank Aceh dan 2 penerima lainnya
Tanda tangan: 897Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Zulfikar Ahmad

Bapak Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Aceh. 

Kami sebagai ASN sama seperti komponen masyarakat lain, kami juga terdampak akibat pandemi COVID-19.  Terutama dampak ekonomi. Untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Bapak Gubernur dan Bapak Bupati/Walikota se - Aceh. Bank Aceh Syariah ini adalah milik Daerah karena seluruh modalnya sebesar Rp. 1.042.295.350.000 (tahun 2019) dengan komposisi 59,88 % pemprov, dan 40,12 % Pemkab/Kota seluruh Aceh. Sama sekali tidak ada modal lain di Bank Aceh, Sesuai laporannya setiap tahun.
    Dengan demikian, Bapak Gubernur dan Bupati & Walikota seluruh Aceh adalah pemilik Bank Aceh Syariah, mewakili kami rakyat Aceh
  2. Selaku pemilik utama, Bapak Gubernur telah memohon kepada direksi Bank Aceh Syariah melalui surat Gubernur Aceh nomor 589/6422 tentang restrukturisasi pembayaran pinjaman ASN pada Bank Aceh Syariah dalam masa penanganan Covid-19. Dengan sangat CERDAS sekali Bank Aceh Syariat berkilah dan mencari alasan “tidak ada arahan dari OJK”.  Alangkah CERDAS nya bank aceh SYARIAT ini, lebih cendrung pada OJK dengan modal kepemilikan NOL dibanding  gubernur Aceh yang memiliki 59,88 %.
  3. Selanjutnya, melalui Bapak Gubernur dan Bapak Bupati/Walikota seluruh Aceh berdasarkan surat Gubernur Aceh nomor 589/6422, kami ingin memperjelas kepada direksi bank aceh SYARIAH. Bahwa yang kami harapkan dari Bank Aceh Syariat  Adalah :
    • Menunda pembayaran hutang kami setidaknya selama 3-4 bulan kedepan atau selama masa COVD - 19
    • Menunda pembayaran. Kami ulangi MENUNDA bukan tidak bayar atau kurang bayar, kami mohon MENUNDA... kalau Sdr. Haizir Sulaiman dan direktur yang lain tidak mampu memahami kata MENUNDA maka saya berikan contoh berikut : seperti biasa gaji kami dipotong setiap bulan untuk membayar hutang ke bank aceh SYARIAT termasuk bungganya. Karena dampak Pandemi maka selama 3-4 bulan atau sampai selesai Pandemi Jangan dipotong gaji kami. Setelah selesai Pendami silahkan potong lagi seperti biasa sampai lunas.

Sekiranya para DIREKSI, KOMISARIS dan DEWAN PENGAWAS bank aceh SYARIAH tidak dapat mengabulkan permintaan kami untuk melakukan PENUNDAAN pembayaran hutang.

Kami mohon Kepada Bapak Gubernur dan Bapak Bupati/Walikota seluruh Aceh sebagai pemilik Bank Aceh Syariah agar dapat kiranya menerbitkan kebijakan terkait transaksi perbankan untuk ASN di Provinsi Aceh  tidak diwajibkan melalui Bank Aceh Syariah, berikan kami kebebasan untuk memilih bank lain yang lebih BERMANFAAT sebagai perbankan yang mengurus Transaksi kami.

Selanjutnya, kami mohon kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bupati/Walikota se Aceh agar dapat kiranya mempertimbangkan hal berikut :

  1. bank aceh SYARIAH  TIDAK ADA GUNA bagi rakyat Aceh. Dari total pembiayaan yang dilakukan sepanjang tahun 2019, hanya memberikan pembiayaan kepada UMKM sebesar 6,92 % dan kepada Usaha Mikro (UMK) sebesar 3,51 %  dari total pembiayannya. Artinya bank aceh SYARIAH tidak perduli pada pedagangan sayur, kios-kios sembako, petani atau nelayan. Bahkan bank aceh SYARIAH sama sekali TIDAK ADA GUNA saat masyarakat Aceh dicekik tengkulak dengan kedok Koperasi menjerat rakyat  Aceh. mereka yang sebagian berasal dari luar Aceh menjerat para pedagangan gorengan dengan modal pembiayaan rendah namum berbungga sangat tinggi.  bank aceh yang katanya bank SYARIAT itu sama sekali tidak peduli, tidak punya program, rencana saja tidak punya. Kecilnya komposisi pembiayan untuk UMKM dan UMK menunjukan fokus Bank Aceh Syariat bukan untuk rakyat Aceh yang kebanyakan memiliki modal usaha kecil.
  2. bank aceh SYARIAH ; TIDAK ADA GUNA  bagi kami ASN selain sebagai tempat mengambil gaji. Perbankan lain Punya kemampuan yang lebih dari mumpuni di bandingkan bank aceh SYARIAH. Perlu Bapak ketahui bank aceh SYARIAH ini adalah Bank ketinggalan zaman termasuk dalam kategori bank bodoh (tidak memiliki layanan smart banking) bank ini  hanya memiliki ATM dan SMS untuk “liat-liat” saja tidak memiliki kemampuan transaksional. Jangan harap layanan online apalagi mobile banking diluar daya jangkau kemampuan berifikir tim manajemen haizir sulaiman dkk. (Bank yang berusia 63 tahun tidak mampu apa-apa) 

Berdasarkan permasalahan diatas, sekiranya pada bulan Juni 2020 nanti gaji kami masih dipotong sebagai pelunasan hutang, bearti Bank Aceh Sama Sekali tidak perduli dengan kami, dengan anak-anak kami. Klausul FORCE MAYOR (Keadaan Kahar) hanya berlaku bagi Bank Aceh, tidak berlaku bagi kami nasabahnya.
Untuk itu kami mohon sekali lagai pada BApak Gubernur Aceh dan Bapak Bupati/Walikota Seluruh Aceh, mengizinkan kami melakukan transaksi perbankan selain dengan Bank Aceh Syariat.    

Dukung sekarang
Tanda tangan: 897Tujuan Berikutnya: 1.000
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Bapak Gubernur Aceh ; Selaku pemegang saham terbesar di Bank Aceh
  • Bapak Bupati Seluruh Aceh ; sebagai pemegang Saham Bank Aceh Syariah
  • Bapak Walikota Seluruh Aceh sebagai pemegang Saham Bank Aceh Syariah