BALI DARURAT KEKERASAN SEKSUAL

BALI DARURAT KEKERASAN SEKSUAL
Kasus Kekerasan Seksual hingga hari ini masih terus terjadi. Banyak kasus yang sengaja ditutupi menyebabkan para pelaku kekerasan seksual tidak jera atas tindakannya. Bali pun tak luput menjadi saksi atas tindakan "kotor" yang dilakukan pelaku.
Lemahnya payung hukum terkait penanggulangan kekerasan seksual di Indonesia seperti RUU PKS yang belum disahkan dapat meresahkan nasib para korban. Begitu pula di Bali, hanya terdapat sebuah Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam perda tersebut belum diatur tentang perlindungan bagi kaum perempuan maupun laki-laki yang sama-sama beresiko menjadi korban kekerasan seksual.
Maka dari itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat Bali menandatangani petisi ini untuk menuntut kepada Pemerintah Provinsi Bali agar segera membuat/merevisi/memperbaharui Perda sebelumnya.