Sudah Saatnya Klaim Penyakit Mental / Jiwa Ditanggung Oleh Perusahaan Asuransi

Sudah Saatnya Klaim Penyakit Mental / Jiwa Ditanggung Oleh Perusahaan Asuransi

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan mental kian meningkat. Sayangnya, hal ini tidak disertai dengan peningkatan dukungan perawatan gangguan jiwa. Saat ini hanya program asuransi BPJS Kesehatan yang menanggung biaya pengobatan gangguan jiwa; dengan batasan hanya obat-obat tertentu yang dapat ditanggung. Terkadang, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak cocok dengan obat yang ditanggung oleh BPJS / memerlukan obat yang tidak ditanggung BPJS sehingga harus membeli obat tersebut secara pribadi. Apabila mereka memiliki asuransi swasta pun tidak ditanggung karena hampir semua perusahaan asuransi swasta tidak bersedia memberikan perlindungan baik untuk rawat jalan maupun rawat inap sehubungan dengan sakit mental, gangguan kejiwaan, percobaan bunuh diri atau mencederai diri sendiri. Alasan nya? Tidak jelas. Penyakit mental masih di diskriminasi dianggap tidak sepenting penyakit fisik.
Padahal tidak kalah dari penyakit fisik, gangguan mental juga sangat berbahaya dan dapat mengancam jiwa. Menurut data WHO tahun 2019, setiap 40 detik ada satu orang meninggal dunia karena bunuh diri dan menjadi kasus kematian tertinggi di kelompok umur 15 hingga 29 tahun (usia produktif). Ditambah dengan situasi pandemi 1,5 tahun belakangan ini yang menyebabkan peningkatan kasus gangguan mental. ODGJ dalam usia produktif dan aktif bekerja seringkali terkendala waktu untuk mengurus rujukan BPJS dan tidak dapat mengikuti proses antrian BPJS yang panjang. Sehingga untuk mendapat pengobatan gangguan mental, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri karena sebagian besar asuransi swasta (apabila disediakan oleh perusahaan tempat bekerja) tidak akan menanggung biaya pengobatan gangguan jiwa. Biaya untuk berkonsultasi ke Psikolog / Psikiater rata-rata berkisar Rp. 250 – Rp. 750 ribu untuk durasi 1 jam konsultasi (diluar obat). Hal ini menyebabkan banyak penderita gangguan jiwa yang bekerja terkendala pada masalah biaya sehingga mereka mengabaikan kesehatan mental mereka.
Seringkali gangguan jiwa disebabkan stres di tempat kerja; belum lagi ditambah persoalan lainnya seperti persoalan pribadi. Masalah kesehatan jiwa sangat berdampak negatif pada produktivitas; mengakibatkan pekerja sulit berkonsentrasi, mudah gelisah, cepat lelah dan penurunan kesehatan fisik. Pada akhirnya, ODGJ yang tidak mendapat pengobatan / terapi dan memiliki polis asuransi kesehatan; akan berdampak pada peningkatan klaim untuk pengobatan penyakit fisik.
Di negara - negara lain, umum nya asuransi kesehatan baik pemerintah maupun swasta sudah mencakup perlindungan untuk gangguan jiwa. Penyedia asuransi kesehatan di Indonesia sebagian besarpun Perusahaan nya berasal dari negara-negara yang menjamin pengobatan gangguan mental. Dengan petisi ini, kami ingin meminta dukungan dari teman-teman mendorong perusahaan-perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia untuk mulai menanggung biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap terkait penyakit jiwa; karena tidak ada kesehatan tanpa kesehatan jiwa.
Salam,
Mental health for all
#penyakitjiwaitunyata