Jangan Batasi Umur Mobil, Ukur Saja Emisi dan Kelaikan Jalannya

Jangan Batasi Umur Mobil, Ukur Saja Emisi dan Kelaikan Jalannya

157 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dimulai
Mempetisi
gubernur DKI jakarta (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ariyo Bimmo

Selain perluasan ganjil genap dan peremajaan angkutan umum, Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang resmi ditandatangani Anies Baswedan juga akan mengatur populasi kendaraan pribadi di Ibu Kota. Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi. Diwacanakan pada 2025 mendatang, kendaraan pribadi yang usainya sudah lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Ingub No. 66 Tahun 2019 nomor 3 yang berbunyi ; "Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta", https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/02/080200015/instruksi-anies--pembatasan-usia-kendaraan-di-jakarta 
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, lebih 50% hari  di Jakarta, pada 2018,  dalam kondisi kualitas udara buruk, dengan parameter PM2,5. Kendaraan bermotor jadi penyumbang terbesar polusi udara di Ibukota Indonesia ini. (https://www.mongabay.co.id/2019/03/15/kementerian-lingkungan-akui-kualitas-udara-jakarta-buruk/

Kebijakan ini diambil setelah udara Jakarta diklaim sebagai yang terburuk di dunia dan berbagai kritik terhadap kinerja Pemprov DKI dalam meredusir polusi udara Jakarta. Di satu sisi kebijakan ini memang berlandaskan pemikiran bahwa penambahan volume kendaraan akan menambah polusi, namun tanpa disadari membatasi usia kendaraan justru akan memicu impor dan/atau produksi mobil baru.

Setiap hari ada 18 Juta kendaraan bermotor masuk Jakarta. Selain itu setiap hari 1500 kendaraan bermotor baru turun ke jalan (on the road). Ini yang perlu dibatasi. Kendaraan baru memacu konsumerisme. Hal yang justru harus dipercepat adalah menyediakan kendaraan umum masaal (MRT, LRT, CL, TransJKT, MetroTrans) yang terintegrasi satu sama lain dan dengan pusat-pusat kegiatan masyarakat. Bukan memberi "insentif" kepada budaya konsumtif dan pemilikan mobil baru dengan cara melarang mobil lama/tua beredar di jalanan.

Lama usia (lifespan) kendaraan bermotor tidak dibatasi di banyak negara di dunia. Tentunya selama pajak (atau sejenisnya) dibayar dan kendaraan tersebut masih layak jalan (uji emisi, cek fisik dll). Bahkan di Singapura yang disinyalir menerapkan pembatasan umur kendaraan, masih banyak kendaraan-kendaraan klasik (tahun 60,70,80an) yang selama mereka dapat membayar COE (certificate of entitlement - semacam BPKB) setiap 10 tahunan, mereka dapat tetap memilikinya. Tentu ada beberapa pembatasan seperti mobil diatas 3 tahun dilarang diimpor ke Singapura, pajak yang semakin mahal sesuai silinder (ini aturan umum) dan lain-lain. 

Untuk masalah polusi dan lingkungan, yang penting adalah mengendalikan emisi gas hasil pembakaran kendaraan bermotor. Rata-rata mobil produksi tahun 1990 ke bawah memang menghasilkan CO2 lebih banyak dibandingkan mobil keluaran baru. Namun banyak restorasi dan preservasi mobil-mobil tersebut yang bahkan lebih baik dari kendaraan baru dengan menggunakan teknologi dan bahan-bakar terkini. sementara itu, banyak motor/mobil yang baru 1-2 tahun pakai sudah jelek sekali hasil pembakarannya akibat serba ingin murah: ganti oli sembarangan, isi BBM dengan oktan rendah dan mengandung timbal seperti premium dan solar (bersubsidi). Selain itu, pemakaian kendaraan juga seringkali tidak produktif (kebut-kebutan, digunakan anak dibawah umur), melanggar lalu lintas (masuk jalur busway) dan berbahaya (tidak menggunakan helm, jalan di trotoar, melawan arah) dan sebagainya. Ini yang harus ditertibkan.

Pembatasan mobil lama juga akan menimbulkan masalah baru tentang sampah mobil (car dump). Apakah mau ditumpuk, didaur ulang, atau mau dilempar ke kota lain (menimbulkan masalah di tempat lain)? Keadilan sosial juga terusik bagi yang membatasi diri tidak membeli kendaraan baru.

Sebagai catatan, Bagian Ketujuh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang mengatur Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat 4963/2018 tentang Pengujian Emisi Gas Buang, Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang, semuanya TIDAK MEMBATASI UMUR kendaraan bermotor. 

Sekali lagi, membatasi kendaraan tua berseliweran di jalan raya bukan solusi. Perketat kepemilikan, batasi penambahan dan penggunaan, kontrol emisi, percepat penyediaan transportasi umum. Kendaraan lama tetap boleh di jalanan selama layak dan sesuai standar lingkungan. Jadi selama pemiliknya masih bisa mempertahankan kondisi dan kewajiban pajak kendaraan, boleh dipertahankan.

Ariyo Bimmo

Pecinta Lingkungan dan Mobil Tua

157 telah menandatangani. Mari kita ke 200.