
ANAK TKI JUGA ANAK INDONESIA

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.

PETISI DARI ANAK-ANAK TKI SABAH MALAYSIA
Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sudah tidak bisa dipungkiri bahwa merupakan aset negara kita yang banyak menyumbangkan devisa kepada Indonesia. Terkadang TKI harus berkerja lebih keras bukan hanya untuk keluarga tapi juga negaranya. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak pernah meminta apa-apa kepada negaranya selain dihargai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Sejalan dengan waktu terkadang hak-hak TKI sepertinya hanya dipandang sebelah mata dari aparat-aparat yang bekerja. Tenaga Kerja Indonesia butuh perlindungan baik dari segi pendidikan, keamanan dan lainnya.
Bagaimana pula dengan pendidikan untuk anak-anak TKI, kemana mereka ingin melanjutkan sekolah? Dari tahun 2013, lulusan pertama Sekolah Indonesia Kota Kinabalu Sabah dan Comunity Learning Center berhasil memulangkan 22 orang anak ke Indonesia untuk melanjutkan pendidikan, sehingga tahun 2018 tercatat sudah ratusan anak-anak TKI yang berhasil di pulangkan ke Tanah Air, bahkan banyak di antaranya berprestasi hingga masuk ke perguruan tinggi negeri terbaik Indonesia, ITB, UNPAD dan UGM.
Namun permasalahannya pada tahun ini, sebanyak kurang lebih 133 anak TKI tidak dapat diterima oleh Dinas Pendidikan di Provinsi Kalimantan Utara khususnya bagi anak-anak yang bersekolah di SMKN 1 Sebatik Barat. Tentu saja ini merupakan sebuah kesedihan yang sangat mendalam buat orang tua yang ingin anaknya bertemu dengan Tanah Air yakni Indonesia. Dengan ditolaknya anak-anak TKI untuk bersekolah maka ini sangat menghambat repatriasi untuk mengembalikan sebanyak-banyaknya anak TKI Sabah ke Indonesia.
Adapun alasan dasar pihak aparat terkait menolak kurang lebih 133 anak TKI adalah, mereka memperhitungkan soal zonasi dimana “katanya” sudah diatur oleh Permendikbud no 14/2018. Bahkan pihak aparat yang terkait menyuruh mengikuti jalur paket C. Kebijakan ini sungguh bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa dari informal/ paket C pun bisa pindah ke sekolah formal. Ditegaskan bahwa CLC merupakan pendidikan formal dikarenakan keterbatasan sekolah induk SIKK untuk menampung anak-anak TKI seluruh Sabah. Jika 133 anak TKI hanya diikutkan dengan paket C, sangat disayangkan potensi-potensi anak TKI yang mampu bersaing dengan anak Indonesia pada umumnya. Hal ini dibuktikan dengan alumni-alumni sebelumnya yang mampu mengikuti lomba dari tingkat kabupaten hingga tingkat nasional, Selfi Sulaiman anak TKI dari CLC Pegagau yang mampu menjuarai gitar solo dan lomba menyanyi tingkat propinsi Kalimantan Utara. Tidak hanya itu salah satu anak TKI dari SMKN 1 Sebatik Barat, Antonius Geroda mampu mengalahkan anak Indonesia lainnya dengan mendapatkan nilai tertinggi Ujian Nasional di sekolahnya. Jika dilihat pada anak-anak TKI yang bersekolah di Jawa sudah ada yang berprestasi bahkan lebih dari anak Indonesia pada umumnya. Seperti Menulis buku, Olimpiade, pencak silat dan lainya.
Menurut panitia lokal dari sekolah masih banyak bangku-bangku yang belum terisi. Lalu apakah anak-anak TKI ini harus kembali ke ladang kelapa sawit membantu keluarga mereka bekerja?
Adapun tentang Sistem Zonasi yang diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat sebagai berikut: 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 2) Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Jika dilihat dari sistem zonasi diatas, dapat dikata bahwa anak-anak TKI berhak mendapatkan 5 persen daya tampung untuk tetap lanjut bersekolah. Jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang ada di Jawa dimana tidak mempermasalahkan sama sekali untuk kelanjutan pendidikan anak-anak TKI. Pertanyaannya adalah mengapa kurang lebih 133 anak-anak TKI ditolak sedangkan masih banyak bangku yang kosong, dan bagaimana pula dengan 5 persen daya tampung untuk jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus. Apakah mimpi-mimpi anak-anak TKI ini hanya berakhir dengan paket A,B, C? Siapa yang harus dipersalahkan?
Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, yang kami Hormati. Bapak Joko Widodo untuk membantu mewujudkan mimpi-mimpi anak-anak TKI agar bisa mengenyam pendidikan layak seperti warga negera Indonesia pada umumnya. Ini semua tugas kita bersama. Mari wujudkan mimpi anak-anak TKI untuk mengeyam pendidikan.
Oleh karena itu kami anak-anak TKI seluruh Malaysia dan Indonesia mempetisi :
1. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Wakil Presiden dengan segera membantu anak-anak TKI asal Sabah untuk tetap lanjut bersekolah secara formal. Kami berharap hak mereka untuk mengenyam pendidikan bisa terlaksana.
2. Kemendikbud dan Pemda Kalimantan Utara agar bisa mempertimbangkan tentang Sistem Zonasi pada diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat. Semoga bisa mencari solusi yang tepat untuk kelanjutan pendidikan anak-anak TKI.
Selesaikan tanda tanganmu
0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.