SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network

452,785 Supporters

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet is a network of digital rights defenders in Southeast Asia which was established on 27 June 2013 in Bali, Indonesia. Our mission to defend digital rights in Southeast Asia countries.

Started 7 petitions

Petitioning kapolri listyo sigit, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD

Stop Pidanakan Aktivis, Bebaskan Leo

Kriminalisasi terhadap aktivis terjadi lagi. Kali ini dialami Leonardo Idjie, pengacara dan pembela HAM dari LBH Kaki Abu, Sorong, Papua Barat. Leo diduga dikriminalisasi saat tengah mendampingi kasus Kisor dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bernama LK, di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam mengadvokasi kedua kasus tersebut, LBH Kaki Abu menemukan banyak kejanggalan. Mulai dari kasus LK yang sebenarnya adalah anak di bawah umur dan selama diperiksa ia mengalami penyiksaan, tapi fakta tersebut dikesampingkan dan LK akhirnya tetap divonis 8 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Sorong. Kemudian, pada 6 tersangka kasus Kisor yang dipindahkan secara diam-diam dari Sorong ke Makasar tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan pihak kuasa hukum LBH Kaki Abu. Kejanggalan-kejanggalan ini yang mendorong Leo bersama para pengacara di LBH Kaki Abu untuk berorasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sorong pada 3 Januari 2022. Dalam orasi tersebut, mereka mempertanyakan pemindahan tahanan kasus Kisor. Leo menyitir apa yang pernah disampaikan oleh pejuang HAM bernama Munir SH bahwa mendiamkan sebuah kejahatan adalah juga sebuah kejahatan. Tapi, karena orasi itu, 17 pengacara pendamping pelapor mengadukan Leo ke Polres Sorong Kota. Laporan ini gak masuk akal, karena hanya didasarkan video editan di tiktok yang membingkai Leo menistakan agama dengan cara memotong-motong orasi dan menambahkan narasi yang provokatif.  6 Januari 2022, Polres Sorong Kota memanggil Leo ke kantor polisi untuk klarifikasi. 12 Januari 2022 Polres memulai penyidikan dengan menerbitkan SPDP. Padahal Leo sudah kasih klarifikasi ke polisi. Ia juga sudah upload video klarifikasi bersama LBH Kaki Abu. Di hari yang sama, polisi melakukan pemeriksaan terhadap admin Facebook LBH Kaki Abu dan menyita ponsel yang biasa digunakan admin tersebut. Kini Leo disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 KUHP dan pasal 156a KUHP. Ancaman hukuman maksimum bagi mereka yang melanggar pasal ini adalah 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.  Ini gak bisa kita biarkan teman-teman. Soalnya Leo dapat sewaktu-waktu ditahan oleh polisi. Padahal, yang dilakukan Leo hanyalah membantu anak korban kejanggalan proses hukum di Papua. Tapi karena ada laporan gak masuk akal ini, kasus yang ditangani Leo bisa terhambat. Jangan-jangan kasasi kasus LK akan terkendala? Lalu gimana dengan kasus Kisor, proses peradilan yang membutuhkan pengawalan dan pendampingan dari Leo itu dipindahkan ke kota Makasar, Sulawesi Selatan? Inilah yang membuat kami membuat petisi ini agar proses pemidanaan terhadap Leo Idjie dari LBH Kaki Abu dihentikan. Dukung dan sebar tagar #BebaskanLeo ya teman-teman. Kami butuh sebanyak-banyaknya tanda tangan sebab ini terjadi jauh di ujung timur di Indonesia yang sering kurang mendapat perhatian. Kami yakin, jika banyak yang suarakan di media dan medsos, Kapolri Listyo Sigit, Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Presiden Ma’aruf Amin yang juga Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Papua, akan mulai melirik dan merespon kasus ini. Karena kriminalisasi ini jelas-jelas mengada-ada dan justru memerlihatkan adanya penghalang-halangan upaya pemberian bantuan hukum yang memadai bagi orang-orang yang dituduh terlibat dalam kasus Kisor. Salam, SAFEnet-----Free Leo Idjie, Lawyer in the Kisor and LK Cases in West Papua The criminalisati​​on of lawyers and activists in West Papua is happening again. This time the target is Leonardo Idjie, lawyer and human rights defender from LBH Kaki Abu (Kaki Abu Legal Aid Institute), Sorong, West Papua. Criminalisation efforts against Leo began whilst he was accompanying the Kisor case and the case of LK, a child accused of breaking the law (anak berhadapan hukum, ABH), at Sor​​ong State Court. Whilst representing these two cases, LBH Kaki Abu encountered numerous irregularities. The fact that LK, a child, was tortured during interrogation was ignored, and LK was still sentenced to 8 years in prison by the judge at Sorong State Court. Following this, 6 other suspects in the Kisor case were secretly transferred from S​​orong to Makassar, without informing either their family members or lawyers at LBH Kaki Abu. These errors led to Leo Idjie and some other lawyers at LBH Kaki Abu speaking out in front of the Sorong State Court office on 3 January 2022. In their speeches, they questioned the  transfer of detainees in the Kisor case. Leo quoted an expression used by Munir SH, another human rights defender, who said that to be silent in the face of a crime is a crime in itself. Following his speech, Le​​​​o was reported to Sorong City Police in a complaint supported by 17 lawyers. This report made no sense, as it was based solely ​​on an edited TikTok video which framed Leo for blasphemy by heavy editing his speech. On 6 January 2022, Sorong City Police called Leo to the police station for clarification. On 12 January 2022, the Police began their investigation by publishing a Notification on the Commencement of Investigation (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). This was despite the explanation Leo had already given to the police, and the video clarifying the matter that he and LBH Kaki Abu had already uploaded. On the same day, police opened investigations against the administrator of the LBH Kaki Abu Facebook page, and seized the mobile phone often used by the administrator. Leo now stands accused of violating Section 28, Article 2 of the Information & Electronic Transactions Law, Section 45, Article 2 of the same law, and Section 156 and 156a of the Criminal Code. The maximum sentence for violating these laws is 6 years’ imprisonment and a fine of 1 billion Rupiah. This cannot be ignored, friends. Leo could be detained by the police at any time. All Leo has done is help a child who has fallen victim to a flawed legal process in Papua. Yet because of this senseless report, the cases Leo was handling could be obstructed. What if the appeal for LK’s case gets delayed? And what about the Kisor case, where the justice process which requires Leo’s accompaniment has been moved to Makassar, South Sulawesi? We have made this petition so that the legal process against Leo Idjie of LBH Kaki Abu can be halted. Show your support and share the hashtag #BebaskanLeo (#FreeLeo), friends. We need as many signatures as possible to spotlight what is happening at the far eastern edge of Indonesia, a place so often overlooked. We believe that if many of us raise their voices in the media and on s​​ocial media, the Head of Indonesian Police, Listyo Sigit, the Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs, Mahfud MD and Vice President Ma’aruf Amin, who also is​​ Head of the Accelerated Development in Papua, will begin to take notice and resp​​ond to this case. This obviously fabricated case clearly shows the obstacles to providing adequate legal assistance ​​to those accused of involvement in the Kisor case. Peace in freedom, SAFEnet

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
3,383 supporters
Victory
Petitioning Hakim PN Surabaya, Joko Widodo

Stella Monica Tak Bersalah, Stop Pidanakan Konsumen

Nama saya Ibu Eni, ibu dari Stella Monica. Belum lama ini, anak perempuan saya dituntut ibu Jaksa Rista Erna Soelistiowati S.H. dan ibu Farida Hariani S.H., M.H. dengan pidana 1 tahun penjara dan denda 10 juta, subsider 2 bulan penjara karena diduga mencemarkan nama baik klinik kecantikan ternama di Surabaya. Terus terang saya sedih. Ibu mana yang tega melihat wajah anaknya hancur dan menjadi omongan orang-orang, lalu kini duduk jadi terdakwa di kursi pesakitan? Saya ingat, waktu Stella dijadikan tersangka, saya menangis ketika melihat anak saya difoto layaknya penjahat di kantor polisi. Pendeta saya selalu menguatkan saya, "Stella bukan penjahat atau pembunuh, dia hanya korban." Iya, Stella memang korban, anak saya korban kriminalisasi. Waktu pihak klinik mempermasalahkan kritik anak saya, anak saya bukannya tidak punya itikad baik. Jauh sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, saya dan Stella sudah mengupayakan jalan damai. Anak saya juga sudah meminta maaf lewat media sosial. Namun, pihak klinik terus meminta kami agar meminta maaf lewat media cetak nasional. Terus terang kami tak mampu, kami tidak punya uang mengingat biayanya mencapai ratusan juta. Kemudian, pihak klinik malah melaporkan anak saya ke polisi. Yang membuat saya semakin sakit hati, kenapa polisi dan jaksa malah melanjutkan kasus ini ke meja hijau padahal ini hanya perkara kritik dan seharusnya bisa diselesaikan lewat jalan mediasi. Setelah 24 kali bersidang, pada Kamis, 21 Oktober 2021 jaksa telah menuntut anak saya dengan vonis satu tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider dua bulan penjara. Padahal, pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Dr. Ahmad Sofian, SH, MH, yang menjadi saksi ahli mengatakan salah satu poin utama mengapa Stella tak bisa terjerat pasal pencemaran nama baik adalah korbannya bukan perseorangan melainkan sebuah perusahaan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi pasal tertentu UU ITE, pak Sofian menegaskan bahwa suatu unggahan yang bermaksud penilaian atau pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Oleh karena itu, pak Sofian yakin betul bahwa Stella tak bersalah atas dakwaan yang berlaku. Di persidangan, saksi ahli bahasa Dr. Wadji mengatakan kata “hina” berdasarkan KBBI memiliki arti rendah kedudukannya, pangkatnya, martabatnya. Selain itu, hina juga berarti keji tercela, tidak baik yang artinya merujuk pada perbuatan. Sementara itu, masih dalam KBBI, menghina artinya merendahkan, memandang rendah, menundukan nama baik orang, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki dan menistakan. Kemudian, KBBI juga mendefinisikan pencemaran sebagai memberikan pencemaran terhadap nama baik seseorang sehingga tak tepat dialamatkan pada apa yang disampaikan anak saya. Terus terang dengan kasus yang terjadi pada Stella, saya sebagai Ibunya trauma berat. Saya membayangkan masa depan Stella hancur. Saya juga depresi ketika orang-orang banyak yang terus menjelek-jelekan anak perempuan saya. Saya berpikir, anak saya sungguh tidak bersalah, lalu kenapa mereka memakai cara-cara seperti itu? Saya berharap ada keadilan untuk anak saya. Anak saya benar-benar tidak bersalah. Dia korban kriminalisasi UU ITE. Tolong, jangan hancurkan masa depan anak saya! Saya memohon agar publik mau berempati dan membantu dengan menandatangani petisi ini, agar Stella mendapatkan keadilan dan bebas dari jerat hukum. Juga agar ada keadilan bagi konsumen lain yang berani bicara untuk memperjuangkan haknya, dan bukan ditindas oleh mereka yang lebih berkuasa dan arogan. Surabaya, 28 Oktober 2021 Salam,Ibu EniIbu dari Stella Monica

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
25,611 supporters
Petitioning Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Jaksa Agung Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia

Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis

Nama saya ibu Wahyu. Saya seorang ibu rumah tangga dengan satu orang putri berusia 7 tahun, buah dari pernikahan yang sudah berjalan selama 9 tahun. Saya tinggal di Banyuwangi, sementara Mas Nanta, suami saya, bekerja di Banjarmasin. “Terakhir kali saya mendengar suara Mas Nanta tanggal 18 atau 19 Mei waktu ia ditahan di Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Tapi sejak pindah (ke tahanan di Kotabaru, 270 kilometer dari Banjarmasin), belum bisa komunikasi lagi.” Mas Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Ia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR)-- anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja selama ini menjadi pemimpin redaksi. “Dari awal dia dapat panggilan terkait kasus ini, dia bilang apa adanya. Waktu itu dia pulang sekitar bulan Maret 2020, dia sempat menceritakan apa yang terjadi.”Ketiga berita yang jadi masalah adalah:1. “Tanah dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel (7 November 2019)2. “Demi Sawit, Jhonlin Gusur Tanah Warga Tiga Desa di Kotabaru” (8 November 2019)
3. “Dayak se-kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru” (9 November 2019) Sukirman, selaku Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, yang menjadi satu narasumber dari ketiga berita di atas malah melaporkan mas Nanta ke polisi pada 14 November 2019. Lalu setelah berkali-kali diperiksa, mas Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab, “Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat.” Saya tahu, memang semua pekerjaan ada resikonya, apalagi dia jurnalis. Lalu ini terkait dengan masalah yang besar. Saya tetap yakin dia tidak bersalah. Kalau suami saya tidak benar, otomatis tidak banyak yang mendukungnya. Namun sejak mas Nanta dipindah ke tahanan di Kotabaru sejak 2 hari sebelum Lebaran, 22 Mei 2020, saya belum tahu kabarnya lagi. Setiap kali si kecil tanya, saya cuma jawab, “Bapak kerja nak. Bapak hape-nya rusak, makanya gak bisa telpon seperti biasa.” Jauh di dalam hati, saya khawatir kondisi mas Nanta. Namanya manusia biasa kekhawatiran itu ada. Apalagi suami, sebagai tulang punggung keluarga. Belum lagi bila ingat ada jurnalis bernama Muhammad Yusuf yang meninggal tahun 2018 lalu. Khawatir pastilah…Maka, harapan saya sebagai istri, saya ingin mas Nanta bebas murni. Karena suami saya menulis apa adanya, tak ada maksud menyebarkan kebencian suku.
 "Saya berharap Pak Jokowi, pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian." Mohon bantu tandatangani petisi ini, agar ada keadilan bagi Mas Nanta, dan juga bagi mereka yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan kebenaran. Banyuwangi, 29 Mei 2020Salam, Wahyu WidianingsihIstri jurnalis Diananta Putra Samedi

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
42,037 supporters
Victory
Petitioning Joko Widodo, Menkopolhukam, Menkominfo

Nyalakan lagi internet di Papua dan Papua Barat

[English below] Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada Rabu (21/8) malam mengirimkan siaran pers yang mengejutkan. "Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Republik Indonesia memutuskan untuk sementara waktu memblokir layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga atmosfer di tanah Papua kembali kondusif dan normal." Kenapa Papua? Apa salah Papua pada Indonesia? “Kita sudah 74 tahun merdeka, seharusnya tindakan-tindakan intoleran, rasis dan diskriminatif tidak boleh terjadi di negara Pancasila yang kita junjung bersama,” tulis Gubernur Papua dalam keterangan pers pada Minggu (18/8). Gubernur Papua Lukas Enembe juga menyatakan protes dan meminta perlakukan yang adil dari Indonesia dengan tidak mengucapkan kata yang merendahkan dan tidak pantas kepada masyarakat Papua. Apa karena itu mereka salah? Apa karena masyarakat Papua di sejumlah kota dan kabupaten turun ke jalan menuntut pelaku rasisme di Insiden Surabaya agar dihukum dan memperlakukan mereka secara sederajat, seperti Provinsi Papua di Kota Jayapura, Kab. Mimika dan Kab. Jayapura dan di Provinsi Papua Barat di Kab. Manokwari, Kota Sorong dan Kab. Kaimana. Kemudian menyusul di Fakfak hari Rabu (21/8) ini? Kalau mereka tidak salah, lalu kenapa internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diblokir hari ini? Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019Pernyataan Pers Kemkominfo RIRabu, 21 Agustus 2019 Pemblokiran Data di Papua dan Papua Barat Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal.Kalau tidak salah, kenapa sebelumnya dilakukan pembatasan informasi dalam bentuk bandwith throttling yang dilakukan di Papua sejak Senin (19/8) pukul 13.00 sampai 20.30 WIT dan Selasa (20/8) oleh Kemkominfo atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia. Tahukah kamu, kalau tindakan blokir dan pembatasan akses malahan membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjadi, mengecek keselamatan sanak-saudara, karena masyarakat di Papua tidak bisa mengirim pesan. Langkah sensor/internet shutdown dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama. Tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Dukunganmu sangat dibutuhkan, suaramu akan sangat berarti, tindakanmu akan membuktikan kecintaanmu pada Papua dan Papua Barat yang merupakan bagian dari Indonesia tercinta. Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat Denpasar, 21 Agustus 2019 Damar JuniartoExecutive Director SAFEnetSoutheast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet ------------------------------------------------------------------------------ #KeepItOn in Papua and West Papua! The Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia on Wednesday (21/8) night send a shocking press release. “The Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia decided to temporarily block the Telecommunications Data services, starting Wednesday (21/8) until the atmosphere in the soil of Papua returned to being conducive and normal.” Why Papua? What has Papua done wrong to Indonesia? “We have been independent for 74 years, actions of intolerant, racist and discriminatory must not occur in the country of Pancasila that we uphold together,” the Governor of Papua wrote in a press release on Sunday (8/18). Papua Governor Lukas Enembe also expressed his protest and asked for fair treatment from Indonesia by not saying derogatory and inappropriate words to the people of Papua. Is that why they are wrong? Is it because Papuan in the Papua Province (Jayapura City, Mimika and Jayapura Regency) and West Papua Province (Manokwari Regency, Sorong City, Kaimana Regency, and Fakfak Regency which happened on Wednesday (21/8)) have taken to the streets and demanded the racist perpetrators in Surabaya Incident to be punished and to treat Papuan as equals? If Papuan have done nothing wrong, why the internet is blocked in Papua and West Papua provinces today? Press Release Number 155/HM/KOMINFO/08/2019Indonesian Ministry of Communication and Information Press ReleaseWednesday, August 21, 2019Data Blocking in Papua and West Papua To accelerate the process of restoring security and order in Papua and surrounding areas, after coordinating with law enforcement officials and related agencies, the Ministry of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia decided to temporarily block the Telecommunications Data services, starting Wednesday (21/8) until the atmosphere in the soil of Papua returned to being conducive and normal. If Papuan have done nothing wrong, why Ministry of Communication and Information Technology–at the request of the Indonesia National Police–restricted information in Papua from Monday (8/19) at 13:00 to 20.30 East Indonesia Time and Tuesday (8/20) by throttling the internet bandwidth? Blocking and restricting access to the internet in Papua and West Papua instead will make it harder for people living outside of the two provinces to verify facts and what has happened, to check on the safety of friends and relatives because people in Papua have no or limited access to send messages. We need to collectively protest this decision to censor or shut down the internet (by data blocking and internet throttling) in Papua and West Papua, which was done under the pretext of suppressing the circulation of hoaxes. The blocking and restricting access to information violate digital rights, especially citizens’ rights to access information which is protected by article 19 of the ICCPR. Freedom of opinion, including the freedom to declare demands related to self determination or the right to determine oneself, is part of human rights that are regulated in the opening of the 1945 Constitution, the Covenant on Civil and Political Rights, as well as the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, which are already ratified by Indonesia. Your support is needed. Your voice is meaningful. Your action is important. Let’s call for Indonesian Government to #KeepItOn in Papua and West Papua. Denpasar, August 21, 2019 Damar JuniartoExecutive Director of SAFEnetSoutheast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet Link: https://safenet.or.id/2019/08/keepiton-in-papua-and-west-papua/ 

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
31,325 supporters
Victory
Petitioning Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri NTB

Tangguhkan Eksekusi Ibu Nuril

Hai. Masihkah ingat gak pada Ibu Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terancam dipenjarakan? Kami sampaikan kabar tidak baik.Sejak ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun selaku Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di tingkat Peninjauan Kembali pada 4 Juli 2019 lalu, maka putusan ini akan menguatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574/Pid.Sus/2018 di tingkat Kasasi, yang menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril Maknun dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Dengan berbekal putusan penolakan PK ini, pihak Kejaksaan BISA SEWAKTU-WAKTU mengeksekusi putusan dan menjebloskan ibu Baiq Nuril ke penjara yang pengap dan dingin. Penjara ini pernah ia rasakan sebelumnya, selama 2 bulan dari bulan November - Desember 2017 dan itu menyebabkan perekonomian keluarganya berantakan dan ketiga anaknya tidak terurus dengan baik.  Sekalipun saat ini Ibu Baiq Nuril sedang menanti amnesti dari Presiden, namun Kejaksaan bisa mengesampingkan upaya tersebut agar eksekusi berjalan begitu salinan putusan sudah di tangan.Namun ini bisa dicegah dengan tanda tangan kamu di petisi ini, bersama-sama kita bisa ajukan permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan NTB agar eksekusi ibu Baiq Nuril ditangguhkan. Apa alasan permohonan penangguhan eksekusi bagi ibu Baiq Nuril Maknun? 1. Ibu Baiq Nuril adalah tulang punggung perekonomian keluarga; 2. Ibu Baiq Nuril mempunyai tanggungan tiga anak; 3. Ibu Baiq Nuril akan bertindak kooperatif dan siap mematuhi segala prosedur dan ketentuan yang berlaku.Yakinlah, dukunganmu pada petisi ini akan mengubah nasib Ibu Baiq Nuril.SAFEnetSoutheast Asia Freedom of Expression Network

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
928 supporters
Victory
Petitioning Pengelola Apartemen Green Pramuka, DIDIK ISTIANTA, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, IDHAM AZIZ Kapolda Metro Jaya

Stop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen

Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata… Itulah yang dialami teman saya, Acho, nama panggilan dari komika Muhadkly MT yang menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014. Yang ditulis Acho di blog muhadkly.com sebenarnya sama seperti keluhan penghuni apartemen Green Pramuka lain yang merasa ada ketidak konsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, semisal soal sertifikat, ruang terbuka hijau, fasilitas parkir, IPL. Kenapa Acho menulis di blog? Karena Acho tidak ingin ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia lakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-buktinya, bukan sekedar opini tanpa dasar. Makanya, saya kaget waktu 27 April 2017 Acho bilang dia dipanggil Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk kasus hukum. Rupanya sejak  5 November 2015, Acho sudah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. Dua tahun lebih tidak ada kabar, rupanya laporan yang lemah itu malah dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan polisi, dan ujungnya Acho akan segera disidangkan dalam waktu dekat.Saya menilai Acho tidak bersalah. Sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka, Acho berhak untuk menyampaikan keluhan. Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun ia sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik. Hal seperti ini dalam perundang-undangan kita dilindungi dan tidak bisa diadukan dengan pasal pencemaran nama baik.Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen sebaiknya tidak dipidanakan untuk mendesak pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Acho dari tuntutan hukum.Jakarta, 6 Agustus 2017Damar JuniartoRegional Coordinator SAFEnet

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
30,754 supporters
Victory
Petitioning Pengadilan Negeri Mataram

Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril

Di pulau Lombok, seorang perempuan bernama ibu Baiq Nuril Maknun yang dilecehkan secara seksual oleh atasannya H Muslim malah dituntut ke pengadilan oleh pelaku pelecehan seksual tersebut dengan pasal karet UU ITE. Ancaman pidananya tidak main-main karena ia bisa dipidana 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah sebagai penyebar materi asusila. Akibatnya, Ibu Nuril ini pernah ditahan sejak 27 Maret 2017 - 30 Mei 2017 dan sekarang menjadi tahanan kota.Berita ini saya dapat dari jaringan aktivis kebebasan ekspresi yang berada di pulau Lombok pada Kamis, 4 Mei 2017 dan sontak saya tergerak untuk membuat petisi ini. Tuntutan petisi ini sederhana: Bebaskan Ibu Nuril dan hukum pelaku pelecehan seksual tersebut seberat-beratnya. Karena ibu Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.Dalam catatan SAFEnet sejak 2008 sampai Mei 2017 tercatat paling tidak ada 37 pengaduan (19,37% dari total 190 pengaduan) yang menyeret perempuan ke ranah hukum dengan pasal-pasal represif di dalam UU ITE. Kasus-kasus yang menerpa perempuan ini kebanyakan tidak layak secara hukum dan melukai asas keadilan, sekaligus menunjukkan perempuan tidak terlindungi oleh hukum yang mengatur internet di negeri ini. Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan ibu Nuril, materi yang melanggar hukum tersebut sebetulnya adalah rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. Selanjutnya rekaman tersebut beredar bukan karena disebarkan oleh Ibu Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP milik Ibu Nuril. Kemudian rekaman tersebut beredar luas dan H Muslim memecat Ibu Nuril. Tapi kemudian H Muslim dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Karena dendam dimutasi itulah, H Muslim berupaya mengkriminalisasi Ibu Nuril dengan memakai pasal 27 ayat 1 di dalam UU ITE yang bunyinya: Pasal 27 (1) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Sejak ditahan 27 Maret 2017 lalu, ibu Nuril mengalami tekanan psikologis dan keluarganya: suami dan 3 anaknya kini dilanda kesulitan keuangan akibat suaminya yang tadinya bisa bekerja di Pulau Gili Trawangan, terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengurus ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di Mataram dan sampai sekarang masih kesulitan menemukan pekerjaan baru. Maka saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya.Damar JuniartoRegional Coordinator SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network  

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network
318,747 supporters